Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap individu atau badan usaha yang menjadi wajib pajak.
NPWP berfungsi sebagai akses layanan perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak bagi para wajib pajak di Indonesia.
Untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak merilis aplikasi Coretax yang memungkinkan wajib pajak mengurus berbagai layanan administrasi dalam satu sistem.
Selain itu, sistem tersebut juga dapat digunakan untuk mengecek status keaktifkan NPWP yang sebelumnya hanya bisa dilakukan melalui laman Ereg Pajak.
Apabila Anda ingin memastikan status keaktifan NPWP Anda, kini ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui laman Coretax atau Ereg Pajak hanya dengan menyiapkan NIK KTP Anda.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak dengan KTP
1. Melalui Coretax
- Akses halaman login Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login dengan akun Anda. Jika Anda pertama kali mengakses Coretax klik opsi “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor NPWP 16 digit.
- Pilih metode verifikasi, baik melalui email atau nomor telepon yang sudah terdaftar di DJP Online.
- Isi kode captcha dengan benar, lalu klik “Kirim”.
- Periksa email atau SMS untuk mendapatkan tautan reset kata sandi.
- Ikuti petunjuk dalam tautan tersebut untuk membuat kata sandi baru.
- Setelah berhasil login, Anda akan diminta membuat frasa sandi untuk tanda tangan elektronik. Pastikan frasa sandi ini berbeda dari kata sandi utama dan gunakan kombinasi huruf besar, kecil, angka, serta simbol.
- Klik “Simpan” setelah mengisi frasa sandi.
- Setelah berhasil masuk, klik menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
- Pada bagian Profil, Anda dapat menemukan “Status NPWP”.
2. Melalui Ereg Pajak
- Buka laman Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan NIK dan nomor KK (Kartu Keluarga).
- Isi captcha untuk verifikasi, kemudian klik “Cari”.
- Sistem akan menampilkan informasi terkait status NPWP Anda, termasuk apakah NPWP tersebut aktif atau tidak.