Cara Cek Nomor NPWP Online dengan NIK Melalui Coretax dan Ereg Pajak

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Melalui Coretax dan Ereg Pajak dengan KTP
NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

NPWP tidak hanya digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi syarat administratif dalam berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit atau registrasi layanan tertentu.

Untuk mempermudah masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan sistem NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menyediakan beberapa platform online yang memungkinkan pengecekan nomor NPWP dengan mudah.

Artikel ini mengulas cara-cara praktis untuk mengecek nomor NPWP secara online, baik melalui Coretax, Ereg Pajak, DJP Online, maupun aplikasi M-Pajak.

Cara Cek Nomor NPWP Online

1. Melalui Coretax

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan, termasuk pengecekan NPWP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mereset.
  3. Pilih metode verifikasi, misalnya melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP.
  4. Setelah berhasil login, buka menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
  5. Di bagian profil, nomor NPWP Anda akan tertera bersama statusnya.

2. Melalui Ereg Pajak

Ereg Pajak adalah layanan online resmi yang disediakan oleh DJP untuk berbagai keperluan administratif. Anda dapat mengecek nomor NPWP melalui langkah berikut:

  1. Akses laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Masukkan NIK dari KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).
  3. Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik tombol “Cari”.
  4. Jika data yang dimasukkan valid, sistem akan menampilkan nomor NPWP Anda beserta informasi terkait.

3. Melalui DJP Online

DJP Online adalah portal resmi untuk layanan perpajakan yang memudahkan wajib pajak mengelola informasi mereka. Berikut panduannya:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser.
  2. Login menggunakan NIK atau alamat email yang telah terdaftar.
  3. Masukkan kata sandi dan kode captcha untuk validasi.
  4. Setelah berhasil masuk, nomor NPWP Anda akan ditampilkan di halaman utama portal.

4. Melalui Aplikasi M-Pajak

Aplikasi M-Pajak dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi perpajakan melalui perangkat seluler. Ikuti langkah berikut untuk pengecekan:

  1. Unduh aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Setelah berhasil masuk, nomor NPWP Anda akan terlihat di dashboard aplikasi bersama informasi lainnya.