Mudah! Begini Cara Cek E-Tilang Online dan Cara Bayarnya

Cara Cek ETLE Jakarta untuk Mengetahui Status Tilang Elektronik
Laman Resmi ETLE.

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi salah satu alat utama kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Tak lagi mengandalkan interaksi langsung, ETLE bekerja melalui kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik jalan. Kamera ini merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, kemudian sistem mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pemilik kendaraan.

Bagi pengemudi yang menerima pemberitahuan, langkah selanjutnya adalah mengecek kebenaran data pelanggaran secara online.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pembayaran denda bisa dilakukan melalui beberapa metode yang tersedia. Berikut panduan lengkap cara cek e-tilang dan proses pembayarannya.

Cara Cek E-Tilang Online

Pengecekan status kendaraan yang tertangkap tilang elektronik bisa dilakukan melalui beberapa platform resmi. Berikut caranya:

1. Melalui laman ETLE Polda Metro Jaya

  1. Buka situs https://etle-pmj.info/
  2. Isi kolom nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin
  3. Klik tombol “Cek Data”
  4. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “No Data Available”
  5. Bila ada pelanggaran, informasi seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta status akan muncul secara lengkap

2. Via situs Korlantas Polri

  1. Kunjungi laman https://konfirmasi.etle.polri.go.id
  2. Pilih menu “Cek Data”
  3. Masukkan data kendaraan sesuai STNK: nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin
  4. Klik “Cek Data” untuk melihat status kendaraan
  5. Data akan ditampilkan jika kendaraan terbukti melakukan pelanggaran

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah konfirmasi dilakukan dan pelanggaran dinyatakan sah, berikut beberapa cara membayar denda ETLE:

1. Melalui website Kejaksaan RI

  1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukkan nomor tilang atau nomor berkas tilang pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Cari” untuk mengetahui besaran denda
  4. Pilih metode pembayaran (transfer bank, QRIS, atau dompet digital)
  5. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung

2. Via ATM atau Mobile Banking

  1. Masuk ke akun mobile banking atau kunjungi ATM terdekat
  2. Pilih menu pembayaran, lalu pilih opsi BRIVA (BRI Virtual Account)
  3. Masukkan nomor virtual account yang tertera dalam surat tilang
  4. Periksa kembali jumlah yang harus dibayar dan lakukan transfer
  5. Simpan bukti transaksi untuk pelaporan

3. Melalui Teller Bank BRI

  1. Kunjungi kantor cabang BRI terdekat
  2. Informasikan bahwa Anda akan membayar denda tilang ETLE
  3. Serahkan nomor BRIVA dan lakukan pembayaran langsung di loket