Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi ketentuan perpajakan. Lapor SPT wajib dilakukan setiap tahun.
Proses pelaporan ini harus diselesaikan sebelum batas akhir pada bulan Maret 2025, guna menghindari sanksi administrasi atau denda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan DJP Online agar masyarakat dapat melaporkan SPT secara elektronik melalui e-Filing dengan mudah.
Pada tahun 2025 ini, sistem Coretax masih difokuskan untuk pelaporan pajak badan, sehingga wajib pajak pribadi tetap menggunakan metode e-Filing.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan via DJP Online, serta cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara daring bagi wajib pajak yang belum memilikinya.
Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan melalui layanan DJP Online:
- Buka laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ melalui perangkat seperti ponsel atau laptop.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, serta kode keamanan untuk masuk ke akun.
- Setelah berhasil masuk, pilih opsi e-Filing dan klik Buat SPT.
- Tentukan jenis formulir yang sesuai, seperti formulir 1770 atau 1770 S, berdasarkan penghasilan tahunan.
- Masukkan informasi terkait penghasilan, harta, utang, serta kewajiban pajak lainnya untuk periode tahun pajak yang dilaporkan.
- Setelah data diisi, sistem akan menampilkan status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lanjutkan sesuai instruksi yang diberikan.
- Setelah data selesai diverifikasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk mengirim SPT.
- Bukti pelaporan elektronik akan dikirimkan ke email sebagai tanda bahwa proses telah selesai.
Cara Mendapatkan EFIN Online
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang diperlukan untuk melakukan transaksi elektronik di DJP Online.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkannya secara daring:
- Kirim permohonan melalui email resmi kantor pajak sesuai domisili. Daftar alamat email kantor pajak dapat dilihat di situs DJP.
- Tuliskan “Permintaan EFIN” pada subjek email. Cantumkan data pendukung di badan email, seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, NIK, nomor telepon aktif, serta alamat email aktif.
- Sertakan dokumen dalam bentuk foto atau hasil pindai, meliputi, KTP asli, NPWP asli, dan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli.
- Setelah email dikirim, kantor pajak akan memproses permohonan. EFIN akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.