Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax System secara Praktis

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax
Registrasi NPWP via Coretax.

Mulai Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Coretax sebagai sistem baru untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Sistem ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus NPWP tanpa perlu mendatangi kantor pajak karena dapat diakses melalui perangkat HP atau PC.

NPWP sendiri merupakan dokumen penting untuk berbagai kebutuhan, seperti pengajuan kredit, pendaftaran pekerjaan, hingga pengelolaan usaha.

Dengan layanan Coretax, proses pendaftaran dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, cukup melalui situs web resmi DJP tanpa perlu mengantre di kantor pajak.

Syarat Daftar NPWP Orang Pribadi

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara daring, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (SKU) bagi yang berprofesi sebagai pengusaha.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Data Pendukung:

  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Alamat email dan nomor telepon aktif.
  • Informasi terkait sumber penghasilan.

Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Pendaftaran NPWP secara daring melalui Coretax System dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik menu “Daftar di Sini” untuk memulai proses registrasi.
  3. Pilih kategori “Perorangan” untuk mendaftarkan wajib pajak orang pribadi.
  4. Pilih “Ya” jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lanjutkan dengan opsi “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.
  5. Masukkan informasi pribadi, seperti NIK dan nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, agama, dan tipe pekerjaan, serta nama ibu kandung.
  6. Lengkapi data dengan alamat email dan nomor telepon yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi.
  7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda, kemudian klik “Verifikasi.”
  8. Isi informasi terkait sumber penghasilan, seperti jenis pekerjaan atau usaha yang dijalankan.
  9. Masukkan alamat sesuai KTP dan domisili Anda. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan data di KTP.
  10. Lakukan unggah foto diri untuk verifikasi identitas. Pastikan foto jelas dan sesuai ketentuan.
  11. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian centang kotak pernyataan kepatuhan wajib pajak. Setelah itu, klik tombol “Kirim Pengajuan.”

Setelah proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email terkait status pendaftaran NPWP Anda. Jika seluruh data valid, NPWP akan segera diterbitkan oleh sistem.