Cara Cek Nomor NPWP Secara Online Pakai NIK dan KK

Cara Cek Nomor NPWP Secara Online Pakai NIK dan KK
Kartu NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi setiap wajib pajak di Indonesia untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

Selain itu, NPWP sering menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit perumahan (KPR).

Namun, ada kalanya seseorang lupa nomor NPWP miliknya, terutama jika kartu NPWP tidak tersedia atau hilang.

Untuk mengatasi masalah ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa cara pengecekan nomor NPWP yang dapat dilakukan secara online.

Berikut adalah empat cara praktis untuk mengecek nomor NPWP Anda secara online, baik menggunakan NIK, email, maupun aplikasi resmi.

4 Cara Cek Nomor NPWP Online

1. Menggunakan NIK KTP dan KK

Pengecekan nomor NPWP melalui NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) adalah metode yang paling mudah dilakukan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka browser dan akses tautan ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Pilih kategori “Orang Pribadi” atau “Badan” sesuai status Anda.
  3. Masukkan NIK dari KTP dan nomor KK untuk kategori “Orang Pribadi”. Untuk kategori “Badan”, isikan nama badan usaha serta nomor SK Pengesahan AHU.
  4. Ketikkan kode captcha untuk verifikasi keamanan.
  5. Klik tombol “Cari” untuk menampilkan informasi NPWP Anda.
  6. Jika data yang dimasukkan sesuai, nomor NPWP Anda akan muncul bersama detail lainnya.

2. Menggunakan Email

Pengecekan nomor NPWP juga bisa dilakukan menggunakan email, asalkan Anda sudah memiliki akun di situs DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan kunjungi ereg.pajak.go.id.
  2. Masukkan alamat email yang terdaftar di situs DJP beserta kata sandinya.
  3. Ketik kode captcha untuk proses verifikasi.
  4. Klik tombol “Login” untuk mengakses informasi NPWP Anda.

3. Melalui Aplikasi M-Pajak

Aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh di smartphone juga menyediakan fitur pengecekan NPWP. Ikuti panduan berikut untuk melakukan pengecekan:

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Pajak di perangkat Anda.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Setelah berhasil login, informasi NPWP Anda akan terlihat di dashboard aplikasi.

4. Menggunakan Nama Lengkap

Jika KTP dan KK tidak tersedia, pengecekan nomor NPWP dapat dilakukan dengan menggunakan nama lengkap. Namun, metode ini memerlukan bantuan langsung dari petugas DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datangi kantor DJP terdekat atau hubungi layanan resmi mereka.
  • Telepon: 1500200 (pukul 08.00-16.00).
  • Live chat: Klik fitur Tanya Fiska di situs pajak.go.id.
  • Media sosial X (sebelumnya Twitter): @kring_pajak.
  • Email: [email protected].

Sampaikan maksud dan keperluan Anda secara jelas kepada petugas, kemudian ikuti panduan yang diberikan untuk mendapatkan informasi NPWP Anda.

Dengan memanfaatkan salah satu dari empat cara ini, Anda dapat mengetahui nomor NPWP tanpa harus memiliki kartu fisiknya. Semoga bermanfaat.