Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang memuat informasi penerima bantuan sosial. DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan tersebut, mereka perlu terdaftar dalam DTKS sebagai salah satu persyaratannya.
Namun jika masyarakat termasuk kategori kurang mampu namun belum terdaftar di dalam DTKS, mereka dapat melakukan pengusulan via aplikasi maupun kelurahan setempat.
Cara Pendaftaran DTKS 2025 Online
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pendaftaran online dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi resmi dari Kemensos, yaitu Aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Aplikasi dapat diunduh melalui Play Store untuk perangkat Android.
- Pilih opsi “Buat Akun Baru” di aplikasi.
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap sesuai identitas resmi.
- Sertakan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP sebagai bukti kepemilikan dokumen.
- Setelah data lengkap, klik “Buat Akun Baru”. Email verifikasi akan dikirim ke alamat email yang terdaftar.
- Selesaikan proses aktivasi melalui email.
- Masuk kembali ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Lengkapi data tambahan dan pilih jenis bantuan yang diinginkan.
- Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh Kemensos. Pantau status pendaftaran melalui aplikasi secara berkala.
2. Mengunjungi Kantor Desa/Kelurahan
Selain aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline melalui bantuan pihak desa atau kelurahan setempat. Langkah-langkahnya meliputi:
- Bawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan.
- Mintalah petugas setempat untuk memasukkan data Anda ke dalam daftar usulan penerima bantuan sosial.
- Musyawarah di tingkat desa atau kelurahan dilakukan untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat masuk dalam DTKS.
- Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
- Data usulan diverifikasi oleh dinas sosial untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
- Operator desa atau kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Hasil akhir disahkan oleh wali kota atau bupati sebelum diteruskan ke Kemensos.
Cara Cek Status DTKS
Setelah berhasil mengajukan pengusulan secara online atau offline, untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di DTKS, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Tentukan provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
- Ketik nama lengkap sesuai dengan identitas di KTP.
- Masukkan empat huruf kode yang muncul di layar untuk verifikasi.
- Sistem akan memproses informasi yang dimasukkan.
- Status penerima manfaat akan muncul, lengkap dengan detail wilayah dan program bantuan yang diterima.