Cara Cek Penerima KJP Plus untuk Periode Tahun 2025 Pakai NIK

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2024 Tahap 1 dan 2
Kartu KJP Plus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode tahun 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan. Salah satu syarat utama penerima KJP Plus adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk memastikan anak Anda menjadi penerima program ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ada beberapa cara mudah yang dapat dilakukan untuk memeriksa status penerima KJP Plus, baik melalui laman SILADU maupun situs resmi DTKS Jakarta. Berikut panduannya.

Cara Cek Penerima KJP Plus Pakai NIK

  1. Akses laman SILADU melalui alamat https://siladu.jakarta.go.id.
  2. Cari kolom isian NIK di laman tersebut.
  3. Ketikkan NIK sesuai data pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  4. Setelah memasukkan NIK, tekan tombol “Cek NIK” untuk melanjutkan proses verifikasi.
  5. Sistem akan menampilkan status penerima bantuan, termasuk informasi program KJP Plus. Jika data tidak ditemukan, kemungkinan Anda belum terdaftar di DTKS.
  6. Apabila mengalami kendala, manfaatkan fitur Pengaduan Masyarakat di laman SILADU. Pastikan data diri, seperti NIK dan nomor telepon, diisi dengan benar agar mendapatkan tanggapan dari petugas.

Cara Cek Status Pendaftaran DTKS KJP Plus

  1. Akses laman https://dtks.jakarta.go.id.
  2. Klik menu tersebut untuk melanjutkan proses pengecekan status.
  3. Ketikkan NIK pada kolom yang tersedia, lalu tekan tombol “Cek”.
  4. Jika data Anda terdaftar, sistem akan menampilkan status yang menunjukkan kelayakan untuk mendaftar KJP Plus. Namun, jika data tidak ditemukan, berarti Anda belum masuk dalam DTKS.
  5. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui pendamping sosial di kelurahan setempat. Proses ini memerlukan dokumen tertentu dan hanya bisa dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.