Pemerintah Indonesia memiliki sejumlah program untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dua di antaranya adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Meski sering dianggap sama, KIP dan PIP sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan fungsi. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan KIP dan PIP.
Perbedaan KIP dan PIP
KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu identitas yang diberikan kepada siswa sebagai tanda bahwa mereka berhak menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
KIP dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan data siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Fungsi utama KIP adalah mempermudah siswa dalam mengakses bantuan pendidikan. Dengan kartu ini, siswa yang memenuhi kriteria dapat mencairkan dana bantuan PIP di bank yang telah ditentukan. Selain itu, KIP juga menjadi bukti bahwa penerima telah terdaftar sebagai peserta program kesejahteraan pemerintah.
PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan utama PIP adalah memastikan siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan formal tanpa hambatan finansial. Bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni:
- Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp 1.000.000 per tahun
Selain bantuan reguler, siswa baru atau yang berada di tingkat akhir jenjang pendidikan juga mendapatkan tambahan dana khusus.
Pada intinya, perbedaan utama antara KIP dan PIP terletak pada fungsinya. KIP adalah kartu identitas penerima bantuan, sedangkan PIP merupakan program bantuan tunai.