Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025, Siapkan NIK e-KTP

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, BPNT, BLT, dan PIP
Ilustrasi Bansos.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dikabarkan akan kembali disalurkan di tahun 2025 ini.

Kedua bantuan ini adalah dua program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Pada tahun 2025, program ini kembali direncanakan untuk disalurkan dalam empat tahap, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bantuan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS namun telah termasuk kriteria penerima manfaat, masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran bansos ini secara online melalui aplikasi resmi dan secara offline.

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025

1. Pendaftaran Online

  1. Cari dan unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, dan email. Pastikan data sesuai dengan e-KTP.
  3. Sertakan foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP untuk proses verifikasi.
  4. Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”. Klik “Tambah Usulan” untuk memasukkan data baru.
  5. Pilih jenis bantuan PKH atau BPNT yang diinginkan. Tambahkan informasi pendukung seperti jumlah anggota keluarga, kondisi ekonomi, dan unggah foto rumah tampak depan.
  6. Data yang dimasukkan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Hasil verifikasi akan diberitahukan melalui aplikasi atau email.

2. Pendaftaran Offline

  1. Siapkan fotokopi e-KTP dan KK sebagai dokumen utama.
  2. Serahkan dokumen ke petugas dan daftarkan diri Anda sebagai calon penerima bantuan.
  3. Pihak desa akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan penerima. Data yang lolos akan dikirimkan ke Dinas Sosial.
  4. Setelah diverifikasi oleh Dinas Sosial, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk validasi akhir.