Cara Cek Status Penerima DTKS KJP Tahun 2025 di Laman SILADU

Cara Cek Status Penerima DTKS KJP Tahun 2025 di Laman SILADU
Laman SILADU.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) di tahun 2025 ini.

Masyarakat yang akan menerima bantuan adalah masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima manfaat di tahun 2025 ini, masyarakat dapat memeriksa status penerima DTKS melalui laman SILADU.

Selain melalui laman SILADU, masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran melalui laman dtks.jakarta.go.id. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek status penerima DTKS KJP 2025 baik melalui laman SILADU ataupun dtks.jakarta.go.id.

Cara Cek Status Penerima DTKS KJP 2025 di SILADU

Laman SILADU (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) memudahkan masyarakat DKI Jakarta untuk memantau status DTKS mereka. Berikut cara ceknya:

  1. Buka situs resmi SILADU melalui tautan https://siladu.jakarta.go.id.
  2. Cari kolom “Masukkan NIK”.
  3. Ketikkan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  4. Tekan tombol “Cek NIK” untuk melihat status pendaftaran Anda.
  5. Informasi mengenai status penerimaan bantuan akan muncul, termasuk detail program yang sesuai.

Jika mengalami kendala, masyarakat dapat menggunakan fitur “Pengaduan Masyarakat” yang tersedia di laman tersebut. Pastikan data diri, seperti NIK dan nomor telepon, diisi dengan benar untuk mendapatkan respons dari petugas.

Cara Cek Status Pendaftaran DTKS di dtks.jakarta.go.id

Selain SILADU, situs resmi DTKS DKI Jakarta juga dapat digunakan untuk mengecek status pendaftaran DTKS penerima KJP untuk tahun 2025. Berikut caranya:

  1. Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id.
  2. Cari dan klik menu “Cek Pendaftaran” untuk melanjutkan proses.
  3. Ketikkan NIK Anda di kolom yang tersedia, lalu tekan tombol “Cek”.
  4. Sistem akan menampilkan status pendaftaran DTKS Anda, termasuk apakah data sudah diverifikasi atau masih dalam proses.

Bagi warga statusnya tidak terdaftar, warga dapat melakukan pendaftaran dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.