Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online di Tahun 2025, Bisa Lewat HP

Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online di Tahun 2025, Bisa Lewat HP
Ilustrasi.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia.

Bantuan ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, yaitu pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

PKH menyasar kelompok tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas. Penyaluran bantuan ini dilakukan berdasarkan data yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, kini mengajukan usulan penerima PKH 2025 secara online melalui Aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan HP.

Syarat Penerima Bantuan PKH

Untuk dapat menerima bantuan PKH, masyarakat perlu memenuhi sejumlah kriteria dan syarat tertentu. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
  • Tercatat sebagai keluarga kurang mampu di wilayah domisili.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Kartu Prakerja, atau subsidi gaji.
  • Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

Cara Daftar PKH Online via Aplikasi Cek Bansos

Pendaftaran bantuan PKH dapat dilakukan dengan mengajukan usulan melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Cari dan unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store
  2. Daftar akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat email, dan nomor HP.
  3. Upload foto e-KTP serta swafoto sambil memegang e-KTP.
  4. Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemensos. Hasil verifikasi akan diberitahukan melalui aplikasi atau email.
  5. Setelah akun aktif, login ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” lalu klik “Tambah Usulan.”
  6. Pilih PKH sebagai jenis bantuan, kemudian lengkapi data tambahan seperti kondisi ekonomi dan jumlah anggota keluarga.
  7. Upload foto rumah tampak depan sebagai dokumen pendukung.
  8. Data yang diajukan akan diperiksa oleh Dinas Sosial setempat. Jika valid, pengajuan akan diteruskan untuk diproses lebih lanjut.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengajukan usulan menjadi penerima PKH dengan datang langsung ke kelurahan atau pemerintah desa setempat.

Besaran Bantuan PKH

Masyarakat yang telah menjadi penerima PKH akan mendapatkan bantuan uang tunai. Besaran bantuan PKH dibagi berdasarkan kategori penerima, yaitu:

  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
  • Lansia (di atas 70 tahun): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.