Cara Cek Nomor Ijazah Online di PDDikti untuk SMA, S1, dan S2

Cara Cek Nomor Ijazah Online di PDDikti untuk SMA, S1, dan S2
Cek Ijazah Online.

Memastikan keaslian ijazah diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau mendaftar seleksi tertentu.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memverifikasi nomor ijazah secara online melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.

Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa validitas ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan di Indonesia, dalam hal ini Kemendikbud.

Untuk mengetahui keabsahan ijazah, berikut cara untuk mengecek nomor ijazah secara online, mulai dari jenjang SMA/SMK hingga perguruan tinggi seperti S1 dan S2.

Cara Cek Nomor Ijazah untuk SMA/SMK Sederajat

Bagi lulusan SMA, SMK atau sederajat yang ingin memastikan ijazah mereka terdaftar resmi di Kemendikbud, berikut langkah-langkah berikut bisa dilakukan:

  1. Siapkan data penting seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, Ijazah SMP/SMA dan sejumlah data pribadi.
  2. Kunjungi laman resmi verval ijazah Kemendikbud melalui tautan https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/.
  3. Isi formulir secara lengkap, pastikan tidak ada kesalahan.
  4. Periksa kembali formulir yang diisi, jika sudah dirasa benar, klik Ajukan.

Cara Cek Ijazah Online untuk S1 dan S2

Bagi lulusan perguruan tinggi, pengecekan dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi PDDikti di https://ijazah.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan data seperti nama perguruan tinggi, nomor ijazah, serta kode captcha yang tersedia.
  3. Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik tombol “Verifikasi”.
  4. Jika ijazah terdaftar, informasi lengkap akan muncul, termasuk nama universitas, program studi, dan tanggal penerbitan ijazah.

Dengan melakukan verifikasi melalui layanan yang telah disediakan oleh Kemendikbud ini, Anda dapat memastikan keabsahan dokumen dan menghindari masalah administratif yang mungkin bisa terjadi di masa depan.