Link Kemitraan Patra Niaga Pertamina untuk Daftar Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Link Kemitraan Patra Niaga Pertamina untuk Daftar Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg.

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi. Mulai 1 Februari 2025, pengecer atau warung kelontong tidak lagi diizinkan menjual gas melon tersebut. Penjualan kini hanya dapat dilakukan oleh pangkalan resmi yang telah terdaftar di Pertamina.

Keputusan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan serta memastikan harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Meski demikian, pengecer masih bisa tetap berjualan gas LPG 3 kg dengan mendaftar sebagai pangkalan resmi yang dapat dilakukan secara daring.

Link Kemitraan Patra Niaga Pertamina

Untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, pengecer harus mendaftar melalui situs resmi Kemitraan Patra Niaga Pertamina. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses tautan berikut:

Link Kemitraan Patra Niaga Pertamina

Pengecer yang ingin melakukan pendaftaran perlu melalui sejumlah tahapan yang telah ditentukan, mulai dari pendaftaran akun OSS, pengajuan NIB, dan pendaftaran menjadi agen.

Cara Daftar Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi

Agar bisa menjual LPG 3 kg secara legal, pengecer harus melalui beberapa tahapan pendaftaran sebagai pangkalan resmi Pertamina:

1. Pembuatan Akun OSS

  1. Buka situs resmi OSS di www.oss.go.id.
  2. Klik “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi.
  3. Centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.
  4. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
  5. Setelah aktivasi berhasil, gunakan kata sandi yang dikirim untuk login ke sistem OSS.

2. Pengajuan NIB

  1. Masuk ke akun OSS dan pilih menu “Permohonan”.
  2. Klik opsi “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”.
  3. Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data usaha.
  4. Tambahkan detail usaha, lalu simpan dan lanjutkan proses pengajuan izin.
  5. Periksa kembali data, lalu klik “Proses NIB” dan cetak dokumen.

3. Pendaftaran Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg

  1. Akses situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com.
  2. Pilih “Keagenan LPG” dan klik “Gabung Sekarang”.
  3. Isi lokasi pangkalan sesuai domisili, kemudian klik “Registrasi”.
  4. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Jika semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

Pendaftaran pangkalan resmi ini menjadi langkah penting bagi pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg tanpa melanggar aturan.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pengecer dapat memastikan usahanya tetap berjalan secara legal dan mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina.