Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Resmi Secara Online

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Resmi Secara Online
Ilustrasi.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Berdasarkan kebijakan terbaru, distribusi tabung gas bersubsidi ini hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyimpangan distribusi, seperti penimbunan atau penggunaan tidak tepat sasaran.

Bagi pengecer yang selama ini menjual elpiji 3 kg, kini wajib beralih status menjadi pangkalan resmi. Proses pendaftaran dilakukan secara online.

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Proses pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg meliputi pembuatan akun OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan terakhir pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg.

1. Membuat Akun OSS

  1. Buka situs resmi OSS di www.oss.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman.
  3. Isi formulir dengan data pribadi, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email aktif.
  4. Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Submit”.
  5. Periksa email untuk mendapatkan tautan aktivasi. Klik “Aktivasi” untuk verifikasi.
  6. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email. Gunakan kombinasi ini untuk login pertama kali.

2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Akses situs resmi OSS di www.oss.go.id dan login menggunakan email serta password yang telah didaftarkan.
  2. Pilih menu “Permohonan”, lalu klik opsi “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”.
  3. Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.
  4. Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha dengan memilih “Tambah Usaha”.
  5. Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik “Simpan” dan pilih “Selanjutnya”.
  6. Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik “Selanjutnya”.
  7. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian centang kolom persetujuan.
  8. Klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha” untuk menyelesaikan permohonan.
  9. Unduh dan cetak dokumen dengan memilih “Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha”.

Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

3. Cara Mendaftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

  1. Akses laman kemitraan.petraniaga.com dan pilih menu “Daftar Jadi Agen”.
  2. Pilih provinsi, kota, dan kecamatan lokasi usaha.
  3. Klik “Registrasi” dan isi formulir dengan data lengkap, termasuk nomor NIB dan dokumen pendukung:
  4. Fotokopi KTP dan NPWP.
  5. Bukti kepemilikan atau sewa lokasi usaha (minimal 50 meter dari permukiman).
  6. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi prosedur operasional Pertamina.
  7. Submit formulir dan tunggu notifikasi verifikasi via email atau SMS.
  8. Jika disetujui, pangkalan akan mendapat surat penunjukan resmi dan plakat identitas dari Pertamina.

Pastikan data yang dimasukkan saat membuat akun OSS telah sesuai dengan dokumen kependudukan. Kesalahan informasi dapat menghambat proses verifikasi.

Setelah terdaftar, pangkalan wajib mengikuti pelatihan operasional dari Pertamina. Selain itu, penyaluran gas elpiji 3 kg harus sesuai kuota yang ditetapkan untuk mencegah penimbunan.

Pengecer yang gagal beralih status hingga 1 Maret 2025 tidak diperbolehkan lagi menjual tabung subsidi.