Link dan Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025

Jangan Salah Paham, Ini Perbedaan KIP dan PIP yang Perlu Diketahui
Kartu Indonesia Pintar.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 adalah program pemerintah yang memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Salah satu faktor yang menentukan kelayakan penerima adalah status ekonomi yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam sistem DTKS, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan, yang berpengaruh pada peluang mendapatkan bantuan ini.

Oleh karena itu, calon penerima perlu memahami cara mengecek desil DTKS serta arti dari setiap kategori desil 1 hingga 4.

Syarat Daftar KIP Kuliah

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Termasuk dalam desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan.
  • Memiliki potensi akademik yang baik.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah

Mengetahui status desil DTKS sangat penting bagi calon pendaftar KIP Kuliah. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa desil DTKS:

1. Melalui Situs KIP Kuliah

  1. Buka situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login.
  2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang aktif.
  3. Setelah pendaftaran berhasil, login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses yang telah diterima.
  4. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  5. Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan status desil Anda.

2. Melalui Situs Cek Bansos Kementerian Sosial:

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Isi formulir yang tersedia dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  3. Masukkan kode captcha yang tertera.
  4. Klik tombol “Cari Data”.
  5. Jika terdaftar, data Anda akan muncul beserta informasi terkait status desil. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”.

Penjelasan Soal Desil 1-4

Desil adalah pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, yang dibagi menjadi sepuluh kelompok (desil 1 hingga desil 10).

Berikut penjelasan mengenai desil 1 hingga 4:

  • Desil 1: Rumah tangga yang termasuk dalam 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional. Kelompok ini dikategorikan sebagai fakir miskin.
  • Desil 2: Rumah tangga yang berada pada 11-20% penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah. Kelompok ini dianggap miskin.
  • Desil 3: Rumah tangga yang masuk dalam 21-30% penduduk dengan tingkat kesejahteraan menengah ke bawah. Kelompok ini disebut hampir miskin.
  • Desil 4: Rumah tangga yang berada pada 31-40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan menengah. Meskipun tidak termasuk miskin, kelompok ini rentan jatuh ke dalam kemiskinan.

Calon penerima KIP Kuliah diutamakan berasal dari keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 3. Namun, bagi yang berada di desil 4 masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan ini, dengan syarat memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan dan dapat memberikan bukti pendukung yang valid.