BPJS Kesehatan adalah program layanan kesehatan dari pemerintah Indonesia. Program ini merupakan program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh masyarakat Indonesia.
Namun, ada kalanya status kepesertaan menjadi non-aktif karena berbagai alasan, seperti keterlambatan pembayaran atau perubahan status pekerjaan.
Akibatnya, peserta tidak dapat menggunakan layanan yang disediakan. Sehingga pembayaran layanan kesehatan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika Anda menghadapi situasi ini, ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. Proses ini dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN memudahkan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif. Langkah-langkah pengaktifkannya kembali adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
- Buat akun dengan memasukkan nomor kartu BPJS, kata sandi, dan kode captcha.
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Peserta” untuk mengecek status kepesertaan.
- Aktifkan pembayaran autodebet melalui menu yang tersedia.
- Masukkan informasi rekening bank Anda.
- Bayar iuran atau tunggakan sesuai jumlah yang tercantum.
- Setelah pembayaran, periksa status kepesertaan Anda untuk memastikan kartu telah aktif.
2. Melalui WhatsApp Pandawa
Layanan WhatsApp Pandawa memungkinkan pengaktifan BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor cabang. Cara pengaktifkannya antara lain:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 0811 8750 400.
- Ketik “Halo” untuk memulai layanan.
- Pilih layanan Pandawa sesuai panduan.
- Isi formulir online yang diberikan melalui tautan.
- Pilih opsi pengaktifan kembali kartu dan tentukan kelas kepesertaan.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
- Periksa kembali status kepesertaan melalui aplikasi atau layanan online.
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Jika lebih nyaman mengurus secara langsung, Anda bisa secara langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan ulang. Caranya:
- Hubungi BPJS Care Center di 165 untuk memastikan status kepesertaan.
- Jika Anda peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), siapkan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat.
- Datang ke kantor BPJS dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
- Petugas akan membantu proses pengaktifan kembali.
4. Memanfaatkan Program Rehab BPJS Kesehatan
Peserta mandiri yang memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Berikut caranya:
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN dan pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap”.
- Cek simulasi pembayaran yang tersedia.
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Lakukan pembayaran cicilan pertama untuk mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan.
Dengan memilih salah satu metode di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dengan mudah.
Pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan Anda dapat menikmati layanan kesehatan tanpa kendala.