Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga menjalankan bisnis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini telah meluncurkan sistem terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax).
Sistem ini mempermudah masyarakat dalam urusan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP secara daring dengan proses yang lebih praktis dan efisien.
Coretax diluncurkan secara resmi pada 1 Januari 2024. Pendaftaran NPWP di Coretax menggantikan layanan pendaftaran yang sebelumnya dapat dilakukan melalui ereg.pajak.go.id.
Bagi Anda yang ingin membuat NPWP Perorangan, Anda bisa dengan mudah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Coretax. Simak panduan pendaftarannya berikut ini.
Cara Membuat NPWP Online 2025 via Coretax
- Masuk ke halaman login portal Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pada halaman utama, klik tombol “Daftar di Sini” untuk memulai proses pendaftaran.
- Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan dengan memilih “Perorangan” untuk Wajib Pajak Pribadi.
- Sistem akan menanyakan apakah wajib pajak memiliki NIK. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika memiliki NIK, atau pilih “Tidak” jika tidak memiliki NIK. Jika memiliki NIK, akan muncul dua pilihan registrasi: Registration with NIK Activation/NIK Activation (Pendaftaran dengan aktivasi NIK/Aktivasi NIK) untuk menjadikan NIK sebagai NPWP, atau Registration Only (Hanya Registrasi) untuk memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Isi kolom Taxpayer’s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak). Masukkan data seperti NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, jenis wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, negara asal, jenis kelamin, status pernikahan, agama, tipe pekerjaan, nama lengkap ibu kandung, nomor kartu keluarga, status anggota keluarga, dan kategori individu (khusus wanita menikah dengan kategori tertentu). Setelah data terisi, klik Verify (Periksa).
- Isi Taxpayer’s Contact Details (Detail Kontak Wajib Pajak). Masukkan alamat email, nomor telepon seluler, dan nomor telepon lainnya. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email dan nomor telepon.
- Tambahkan Related Person (Pihak Terkait) secara opsional, seperti pasangan, anak, atau orang tua. Pilih jenis hubungan dan isi data yang diperlukan.
- Isi Economic Data (Data Ekonomi). Tentukan metode pembukuan, periode pembukuan, dan sumber penghasilan. Pilih sumber penghasilan seperti karyawan, profesional, kegiatan usaha, atau lainnya, lalu lengkapi detail yang diminta, seperti kode KLU, tempat kerja, dan penghasilan per bulan.
- Isi detail Alamat Wajib Pajak, termasuk jenis alamat (domisili, aset, korespondensi, atau alamat KTP). Jika alamat KTP sama dengan alamat domisili, gunakan fitur salin data. Verifikasi alamat dengan data DUKCAPIL.
- Lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan mengunggah foto. Foto dapat diunggah langsung dari kamera atau melalui file yang sudah ada. Klik Next (Berikutnya) setelah verifikasi selesai.
- Konfirmasikan pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak pernyataan, lalu klik Submit Application (Kirim Pengajuan).
Jika pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam bentuk PDF melalui email yang dikirim pada saat pendaftaran.