Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Pakai NIK KTP Secara Online

Cara Cek BI Checking Secara Online dan Offline dengan e-KTP
Cek BI Checking di SkorLife. (Diolah)

BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang.

Data ini menjadi salah satu indikator penting yang digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan pembiayaan untuk menentukan kelayakan kredit calon debitur.

Selain itu, saat ini skor kredit BI Checking juga kerap menjadi faktor penentu diterima atau tidaknya seseorang dalam proses rekrutmen di beberapa perusahaan.

Saat ini, proses pengecekan BI Checking sendiri dapat dilakukan dengan mudah secara online menggunakan beberapa metode, baik secara online maupun offline.

3 Cara Cek BI Checking

1. Melalui Portal iDebku OJK

  1. Buka situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu “Pendaftaran” dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, nomor identitas (NIK KTP), kewarganegaraan, serta kode captcha.
  3. Jika kuota antrean tersedia, isi formulir pendaftaran dengan lengkap, meliputi nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email, dan tujuan pengecekan.
  4. Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 4 MB.
  5. Klik tombol “Ajukan Permohonan” dan simpan nomor registrasi untuk memantau status permohonan.
  6. Hasil pengecekan akan dikirim melalui email dalam waktu satu hari kerja.

2. Melalui Situs IDScore

  1. Akses laman resmi www.idscore.id.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki.
  3. Pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang” dan ikuti petunjuk untuk melengkapi data yang diminta.
  4. Setelah selesai, skor kredit Anda akan langsung ditampilkan.

3. Menggunakan Aplikasi Skor Life

  1. Unduh aplikasi Skor Life dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru atau login ke akun yang telah ada.
  3. Isi data pribadi sesuai petunjuk dalam aplikasi.
  4. Skor kredit akan langsung ditampilkan setelah proses selesai.

Selain online, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan BI Checking dengan mengunjungi kantor OJK atau lokasi layanan SLIK terdekat.

Saat melakukan pengecekan offline, bawa dokumen pendukung seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Selanjutnya, isi formulir permohonan pengecekan BI Checking. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah Anda cantumkan.

Skor BI Checking (OJK)

Skor kredit dalam BI Checking diklasifikasikan ke dalam lima kategori yang dikenal sebagai kolektibilitas. Berikut adalah skor BI Checking (OJK):

  • Lancar (KOL 1): Pinjaman dibayar tepat waktu.
  • Dalam Perhatian Khusus (KOL 2): Pembayaran tertunda hingga 90 hari.
  • Kurang Lancar (KOL 3): Pembayaran tertunda antara 91 hingga 120 hari.
  • Diragukan (KOL 4): Tunggakan mencapai 180 hari.
  • Macet (KOL 5): Keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.

Skor ini umumnya menjadi indikator utama yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk mengevaluasi pengajuan kredit atau pinjaman.

Oleh karena itu, menjaga skor kredit tetap baik sangatlah penting agar peluang pengajuan kredit maupun melamar pekerjaan dapat berjalan lancar.