Cara Daftar PIP bagi Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di Tahun 2025

Cara Daftar PIP bagi Siswa Sekolah untuk Dapat Bantuan Dana Pendidikan
Ilustrasi KIP. (Diolah)

Akses pendidikan yang merata masih menjadi tantangan di banyak wilayah Indonesia, terutama bagi keluarga prasejahtera.

Dengan saat yang bersamaan pemerintah juga meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memastikan anak-anak dari latar belakang ekonomi kurang mampu tetap mendapatkan kesempatan belajar.

Lewat bantuan dana pendidikan ini, siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dapat melanjutkan sekolah tanpa terbebani oleh kendala finansial.

Program ini bukan hanya soal bantuan materi, tetapi juga upaya nyata untuk mengurangi angka putus sekolah dan menanamkan harapan baru bagi generasi penerus bangsa.

Syarat Menjadi Penerima PIP

Penerima PIP adalah siswa dari keluarga yang tidak mampu dan telah memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Keluarga memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim/piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
  • Memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
  • Siswa berkebutuhan khusus

Cara Daftar PIP

Penerima PIP sendiri akan ditentukan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu pendaftaran dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Berikut prosesnya:

  1. Siapkan KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dapat diperoleh dari kelurahan/desa jika tidak memiliki KIP atau KKS.
  2. Serahkan dokumen ke sekolah, sekolah akan memverifikasi dokumen dan memasukkan data siswa ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Data siswa akan dipadankan dengan data di DTKS untuk memastikan kelayakan penerimaan.

Cara DTKS Secara Online

Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store untuk perangkat Android.
  2. Masukkan data diri seperti NIK, nomor KK, dan foto KTP.
  3. Sertakan foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  4. Aktivasi akun melalui email yang didaftarkan.
  5. Pilih menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan.
  6. Pilih bantuan yang ingin didapatkan, lalu isi informasi yang telah ditentukan.
  7. Status validasi data dapat dicek langsung di aplikasi.

Bagi yang memilih cara offline, dokumen dapat dibawa ke kantor kelurahan/desa untuk diverifikasi oleh petugas setempat. Setelah terdaftar di DTKS, siswa memiliki peluang lebih besar untuk menerima PIP.