Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dana pendidikan yang disalurkan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana bantuan ini bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan belajar lainnya.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa penerima manfaat. Namun, untuk dapat menggunakan dana tersebut, siswa harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2025.
Proses aktivasi ini wajib untuk dilakukan guna memastikan penerima manfaat terverifikasi dengan benar serta agar penerima dapat mencairkan bantuan tersebut.
Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Mandiri
Ada dua cara untuk melakukan aktivasi rekening, yakni secara mandiri atau kolektif. Untuk aktivasi rekening secara mandiri, orang tua dan siswa dapat mengikuti panduan berikut:
- Persiapkan dokumen seperti surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah, identitas diri seperti KTP, kartu pelajar, atau kartu keluarga (KK), serta formulir pembukaan rekening dari bank penyalur.
- Kunjungi bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana PIP, seperti BRI atau BNI.
- Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas bank untuk diverifikasi.
- Ikuti arahan petugas bank hingga proses aktivasi selesai.
- Setelah aktivasi berhasil, petugas bank akan memberikan buku tabungan dan kartu ATM.
Sebagai catatan, untuk aktivasi secara mandiri ini, siswa SD harus didampingi orang tua atau wali saat melakukan aktivasi rekening.
Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Kolektif
Sementara itu, aktivasi kolektif dapat dilakukan pihak perwakilan dari sekolah. Untuk aktivasi kolektif, pihak sekolah dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Sekolah mengumpulkan data siswa penerima PIP dan membuat surat kuasa untuk proses aktivasi kolektif.
- Siapkan dokumen seperti surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, fotokopi identitas siswa atau orang tua, formulir pembukaan rekening yang telah diisi, serta surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala sekolah.
- Perwakilan sekolah menyerahkan seluruh dokumen ke bank penyalur.
- Petugas bank memverifikasi dokumen dan melakukan aktivasi rekening siswa secara kolektif.
- Buku tabungan dan kartu ATM yang sudah aktif disalurkan kepada siswa melalui sekolah.