Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax sebagai platform baru yang menggantikan layanan ereg.pajak.go.id.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam memenuhi proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP secara online yang dapat dilakukan langsung melalui HP.
Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP online menggunakan HP melalui aplikasi Coretax, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Buka browser di ponsel Anda.
- Kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik “Daftar di sini” pada halaman utama.
- Pilih kategori “Perorangan”.
- Masukkan data identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Sertakan alamat email dan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.
- Lanjutkan dengan melengkapi informasi tambahan seperti alamat domisili dan pekerjaan.
- Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima NPWP melalui email.
- Gunakan tautan yang tersedia untuk mengakses layanan Coretax.
2. Untuk Wajib Pajak Badan
- Gunakan perangkat ponsel untuk mengunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik “Daftar di sini” dan pilih opsi Wajib Pajak untuk kategori “Badan”.
- Isi nama badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan alamat kantor.
- Sertakan nomor telepon serta email resmi badan usaha.
- Siapkan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, KTP pemilik, dan NPWP pengurus jika diperlukan.
- Unggah dokumen melalui laman yang tersedia.
- Tim DJP akan memverifikasi data yang telah diunggah.
- Setelah disetujui, NPWP badan akan dikirim melalui email terdaftar.
- Gunakan NPWP yang diterima untuk login ke sistem Coretax dan mulai mengelola kewajiban pajak badan usaha.