Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem perpajakan baru bernama Coretax yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025.
Coretax dirancang untuk menyederhanakan segala urusan administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem.
Berbagai layanan perpajakan dapat diakses melalui Coretax, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dapat dilakukan secara mudah di platformnya.
Pendaftaran NPWP di Coretax ini tersedia baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan. Dengan Coretax, proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien.
Cara Daftar NPWP Online 2025
1. Untuk Orang Pribadi
- Akses laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp melalui perangkat seluler.
- Gulir ke bawah dan baca informasi yang tertera, lalu centang kotak persetujuan.
- Klik menu “Akses Coretax” dan pilih “Pendaftaran Baru” atau “New Registration.”
- Pilih kategori “Orang Pribadi” atau “Individual.”
- Jika memiliki NIK, pilih “Ya” untuk aktivasi NIK. Jika tidak, pilih “Tidak” untuk registrasi tanpa NIK.
- Lengkapi data identitas wajib pajak, seperti nama, tanggal lahir, dan nomor NIK. Klik “Periksa” untuk verifikasi.
- Masukkan detail kontak, termasuk email dan nomor telepon. Verifikasi data melalui kode OTP yang dikirimkan.
- Isikan data tambahan, seperti informasi keluarga (pasangan atau anak) jika diperlukan.
- Masukkan sumber penghasilan dan data ekonomi lainnya sesuai kolom yang disediakan.
- Lengkapi detail alamat wajib pajak dan unggah foto sesuai petunjuk.
- Konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak persetujuan.
- Klik “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Setelah selesai, pengguna akan menerima email berisi NPWP dalam format PDF.
2. Untuk Badan
- Buka laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Gulir ke bawah dan baca informasi yang ada, lalu centang kotak persetujuan.
- Klik “Akses Coretax” dan pilih “Pendaftaran Baru” atau “New Registration.”
- Pilih kategori “Badan” atau “Corporate.”
- Pilih jenis badan yang sesuai dengan kategori perusahaan.
- Jika pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, lengkapi data kuasa. Jika tidak, lanjutkan tanpa mencentang kotak.
- Lengkapi data identitas badan, termasuk nama perusahaan dan nomor identifikasi wajib pajak.
- Masukkan detail kontak perusahaan dan lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan.
- Tambahkan data pihak terkait, seperti direktur atau pemegang saham, jika diperlukan.
- Isi data ekonomi badan, termasuk sumber pendapatan dan jenis usaha.
- Lengkapi alamat perusahaan sesuai kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen pendukung, seperti akta pendirian atau dokumen lainnya yang diminta.
- Konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak persetujuan.
- Klik “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- NPWP badan akan dikirimkan melalui email dalam format PDF setelah proses selesai.
Sebelum mengonfirmasi pendaftaran, pastikan jika data yang telah dimasukkan sesuai dengan data pribadi maupun perusahaan yang didaftarkan.