Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV.
Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi tanpa perlu menghentikan kendaraan di jalan. Informasi pelanggaran dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk ditindaklanjuti.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kendaraannya terkait tilang elektronik, pengecekan dapat dilakukan melalui dua cara utama, yaitu melalui situs ETLE dan situs resmi Kejaksaan. Berikut panduan lengkapnya.
Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik
Sebelum mengecek apakah Anda pernah terkena tilang elektronik atau tidak, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang elektronik.
Berikut adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi melalui sistem ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
- Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi kendaraan roda empat.
- Berkendara sambil menggunakan ponsel.
- Melebihi batas kecepatan yang diizinkan.
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak menggunakan pelat nomor sama sekali.
- Berkendara melawan arus lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.
- Membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor.
- Tidak menyalakan lampu pada malam hari atau siang hari khusus untuk sepeda motor.
Cara Cek Tilang Elektronik di Website ETLE
Untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik melalui situs ETLE, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://etle-pmj.id/ atau https://etilang.polri.go.id.
- Pastikan Anda memiliki STNK untuk memudahkan pengisian data.
- Isi nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka di kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari” atau “Cek” untuk memproses informasi.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “Data tidak ditemukan.” Jika terdapat pelanggaran, informasi tentang waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta status konfirmasi akan ditampilkan.
Cara Cek Tilang Elektronik di Website Kejaksaan
Pengecekan status tilang juga dapat dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan. Berikut panduannya:
- Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Isi nomor tilang atau nomor berkas perkara yang tertera pada surat tilang Anda. Tambahkan data lain seperti tanggal pelanggaran atau nomor polisi kendaraan jika diperlukan.
- Tekan tombol “Cari” atau “Cek” untuk melihat status tilang Anda.
- Hasilnya akan menampilkan status pelanggaran, jumlah denda yang harus dibayar, dan langkah pembayaran.
Dengan cara ini pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengetahui status tilangnya tanpa perlu datang ke kantor polisi atau kejaksaan. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari tilang elektronik.