Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu biaya siswa dari keluarga tidak mampu.
Bantuan KJP disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Penerima bantuan ini meliputi pelajar dari jenjang SD hingga PKBM dengan total lebih dari 523.000 siswa.
Setiap jenjang pendidikan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda, tergantung kebutuhan dan kategori pendidikan yang sedang ditempuh.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerima KJP Plus di tahun 2024 ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara online.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2024
Pengecekan status penerima KJP Plus 2024 dapat dilakukan dengan mudah melalui HP atau laptop melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Caranya:
- Buka laman resmi di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tentukan tahun penerimaan dengan memilih opsi “2024”.
- Pada kolom fase pencairan, klik “Tahap I” atau “Tahap II” sesuai periode yang diinginkan.
- Tekan tombol “Cek”.
- Tunggu hingga sistem menampilkan data penerima KJP Plus.
Jika nama penerima muncul, maka pelajar tersebut berhak menerima bantuan sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan. Jika tidak maka pelajar tidak mendapatkan bantuan KJP tahun ini.
Besaran Bantuan KJP Plus
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Secara rinci, berikut adalah bantuan KJP Plus yang disalurkan ke pelajar di tahun 2024:
SD/MI
- Biaya rutin: Rp 135.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000/bulan
SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp 185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000/bulan
SMA/MA
- Biaya rutin: Rp 235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 185.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000/bulan
SMK
- Biaya rutin: Rp 235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 215.000/bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000/bulan
PKBM
- Biaya rutin: Rp 185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000/bulan
Untuk yang belum terdaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DTKS atau mendatangi kantor kelurahan setempat.