Pada tahun 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami penyesuaian signifikan dalam penetapan Upah Minimum Regional (UMR) atau yang kini dikenal dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penyesuaian ini bertujuan untuk mencerminkan kondisi ekonomi terkini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di wilayah tersebut.
UMR Jogja 2024: Rincian Upah Minimum di DIY
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.125.897, mengalami kenaikan sebesar 7,27% dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp1.981.782. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di wilayah DIY, serta merupakan hasil kajian dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Rincian UMK di DIY 2024
Berikut adalah rincian UMK di masing-masing kabupaten/kota di DIY untuk tahun 2024:
Yogyakarta: Rp2.492.997
Sleman: Rp2.315.976
Bantul: Rp2.216.463
Kulon Progo: Rp2.207.736
Gunungkidul: Rp2.188.041
Kenaikan UMK di setiap kabupaten/kota bervariasi, dengan Kota Yogyakarta mencatatkan kenaikan tertinggi. Hal ini mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Pemberlakuan UMK 2024
UMK 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pengupahan wajib mengikuti besaran UMK yang telah ditetapkan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan mengikuti struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Implikasi bagi Pengusaha dan Pekerja
Bagi pengusaha, penetapan UMK ini menjadi acuan dalam menyusun kebijakan pengupahan. Pengusaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan UMK dan tidak diperkenankan membayar upah di bawah besaran yang telah ditetapkan. Bagi pekerja, informasi mengenai UMK ini penting untuk memastikan bahwa hak atas upah minimum mereka terpenuhi.
Sumber Informasi Resmi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai UMK di DIY, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Provinsi DIY atau Badan Pusat Statistik (BPS) DIY. Selain itu, informasi terkait UMK juga dapat diperoleh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di masing-masing kabupaten/kota.
