Kronologi

arsipjogjaKasus hukum yang menimpa kakek masir menjadi sorotan publik setelah pria lanjut usia asal Situbondo itu harus menjalani persidangan akibat perbuatannya menangkap burung di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur. Perkara ini menyita banyak perhatian masyarakat karena melibatkan kakek yang berhadapan dengan hukum konservasi satwa liar.

Kakek Masir didakwa telah menangkap lima ekor burung, yang sebagian diantaranya termasuk satwa liar yang dilindungi. Perbuatannya dilakukan di dalam kawasan konservasi yang secara hukum dilarang untuk aktivitas perburuan atau pengambilan satwa. Atas perbuatannya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, dengan dakwaan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Proses Hukum

Meski terdakwa berusia lanjut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan. Penegakan hukum di kawasan taman nasional bertujuan untuk melindungi ekosistem dan mencegah praktik perburuan liar yang dapat merusak keseimbangan alam. Oleh karena itu, perkara kakek masir dituntut 2 tahun tetap dilanjutkan hingga persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan antara lain tindakan terdakwa dilakukan di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang. Sementara itu, usia lanjut dan sikap kooperatif selama proses hukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Tuntutan terhadap terdakwa pun mengalami perubahan. Pada awal proses, anacaman hukuman sempat disebut jauh lebih berat yaitu 10 tahun. Namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pertimbangan hukum, tuntutan akhirnya ditetapkan menjadi dua tahun penjara. Hal ini membuat kakek masir dituntut 2 tahun ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca Juga: Resmi Menjanda, Jule Selingkuh Lagi Dengan Suami Sahabatnya

Isak Tangis di Ruang Sidang

Suasana haru mewarnai persidangan ketika kakek Masir tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan jaksa. Di hadapan manjelis hakim, terdakwa menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Momen tersebut menyentuh banyak pihak yang mengikuti jalannya sidang, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media. Beberapa pengunjung sidang terlihat ikut terdiam saat terdakwa menangis. Kasus ini kemudian memicu perdebatan di masyarakay mengenai keadilan hukum, khususnya bagi pelaku lanjut usia yang terjerat perkara pidana ringan namun berdampak besar bagi hidupnya.

Perlindungan Satwa

Pihak berwenang menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Baluran merupakan wilayah yang dilindungi secara ketat. Setiap aktivitas perburuan, penangkapan atau pengambilan satwa tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32 Tahun 2024. Langkah tegas ini diperlukan untuk menjaga kelestarian satwa dan habitat alami yang semakin terancam. Kasus kakek Masir menjadi contoh bahwa konservasi berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Aparat berharap penegakan hukum ini dapat memeberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga alam dan satwa liat.

Perdebatan Publik

Di sisi lain, masyarakat terbelah dalam menyikapi perkara ini. Sebagian mendukung langkah aparat penegakan hukum demi menjaga kelestarian alam. Namun ada pula yang menilai pendekatan kemanusiaan seharusnya lebih dikedepankan mengingat usia terdakwa dan motif perdebatannya dinilai buan untuk kepentingan komersial besar. Diskusi publik mengenai kakek Masir dituntut 2 tahun pun berkembang luas, mulai dari isu keadilan hingga perlunya edukasi hukum bagi masyarakat tentang kawasan konservasi yang tidak boleh dirusak.