Kronologi Pemerkosa Tewas
Kasus kekerasan pada penyandang disabilitas kembali mencuat di social media setelah warga main hakim sendiri terhadap korban. Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan aksi hakim sendiri terhadap seorang pria yang diduga pemerkosa wanita difabel. Pelaku, yang berinisial A (47), tewas karna dikeroyok massa dan video tersebut viral, hingga memicu kontroversi nasional.
Menurut laporan resmi dari kepolisian, A diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu. Setelah kejadian itu, pelaku sebenarnya sempat melarikan diri dan bersembunyi selama dua hari di rumah warga. Namun amarah warga malah memuncak ketika A terlihat kembali masuk ke permukiman dan melakukan aktivitas di warung. Seorang warga mengenali pelaku pemerkosa wanita difabel, lalu warga bekerjasama untuk mengepung dan menangkapnya. A habis dikeroyok, hingga akhirnya tewas. Tidak sampai disitu, setelah meninggal jasad pelaku diikat di sepeda motor dan diseret keliling kampung oleh massa. Peristiwa ini terekam jelas dan tersebar luas di media sosial.
Detail Penangkapan dan Hukuman Massa
Dugaan kejahatan terhadap korban pemerkosa wanita difabel ini diduga dilakukan beberapa hari sebelum insiden pengeroyokan. Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di hutan kaki Gunung Lompo Battang. Namun korban malah muncul ke permukiman karena kelaparan dan akhirnya dikenali warga. Pengeroyokan melibatkan puluhan warga, sebagian besar adalah ketua RT dan warga setempat. Para warga mengaku geram pada pelaku karna dianggap sering membuat onar, dan kasus ini dinggap sebagai puncak kemarahan setelah dugaan pemerkosaan terhadap wanita difabel.
Setelah dikeroyok, bukannya langsung dibawa ke kantor polisi. Korban malah diarak menggunakan motor, diikat dan diseret keliling kampung. Aksi main kroyok warga ini sempat terekam dan viral di social media. Warganet memberikan reaksi luas: mulai dari simpati terhadap korban, kecaman pada kekerasan massa, sampai pro dan kontra terhadap keadilan pengeroyokan sendiri atau hukum formal.
Respons Aparat & Upaya Penegakan Hukum
Kepolisian Resor Gowa menanggapi cepat kejadian pemerkosa wanita difabel. Mereka menyatakan akan menindak keras siapapun yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengeroyokan, termasuk warga yang melakukan hakim sendiri. Aksi kekerasan massa tetap dianggap sebuah tindak pidana meski pelaku dituduh sebagai pelaku pemerkosa. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihaknya sudah mengamankan beberapa saksi, dan mulai memproses identifikasi pelaku pengeroyokan. Ini menjadi himbauan ke masyarakat untuk menyerahkan proses hukum pada aparat, dan jangan mengambil jalan kekerasan sendiri. Sampai hari ini, korban masih mendapat pendampingan dan perlindungan dari pihak medis. Aparat berjanji akan mengusut pelaku utama secara tuntas dan memastikan korban agar mendapat keadilan hukum yang sesuai.
Kesimpulan
Peristiwa yang menimpa kasus pemerkosa wanita difabel di Gowa pada Desember 2025 dinyatakan tewas. Pelaku dikeroyok dan jasadnya diseret keliling kampung. Ini adalah tragedi berlapis dari kekerasan seksual, amarah warga dan main hakim sendiri. Meskipun wajar jika kemarahan warga memuncak, penegakan hukum tetap harus dijalankan lebih dulu. Mekanisme resmi harus berjalan untuk menjaga keadilan dan mencegah kekerasan berulang. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Bahwa perlindungan korban, terutama penyandang disabilitas harus diutamakan dan meskipun amarah itu besar, hukum serta HAM tetap tidak boleh diabaikan.
