Awal Mula Kasus
Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (2019-2024), menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome (CDM) di masa jabatannya. Jaksa Penuntut umum menyatakan bahwa program ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,1 triliun.
Perkembangan Kasus
Pada Selasa, 18 Desember 2025, dakwaan terhadap beberapa terdakwa yang terlibat di bacakan dalam pengadilan. Nadiem Makarim adalah salah satu terdakwa yang terlibat. Namun pembacaan dakwaannya ditunda karena beliau sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Dalam persidangan kasus korupsi Nadiem Makarim, Jaksa menyampaikan bahwa pengadaan Chromebook dimulai dalam periode Nadiem yang menjabat sebagai menteri pendidikan. Adapun peran Nadiem dalam kasus pengadaan laptop dibacakan sebagai berikut:
- Mempercepat Proses Pengadaan
Jaksa menyebut bahwa Nadiem mempercepat pengadan Chromebook yang sebelumnya tertunda. Dokumen dan grup WhatsApp internal Kemendikbudristek menunjukkan adanya komunikasi intens terkait proyek ini, termasuk persetujuan cepat terhadap proposal pengadaan. Langkah ini menjadi titik awal dugaan aliran dana yang tidak sesuai prosedur. - Mencopot Pejabat yang Tidak Mendukung
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem melakukan pengangkatan dan pencopotan beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Pejabat yang menolak pengadaan Laptop Chromebook diganti oleh mereka yang mendukung rencana proyek, sehingga jalannya pengadaan semakin mulus. - Membentuk Grup Diskusi Tertutup
Salah satu bukti yang diajukan jaksa adalah pembentukan grup WhatsApp yang membahas implementasi digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop. Grup ini digunakan untuk mengkoordinasikan keputusan dan menekan pejabat yang tidak sejalan, sehingga memudahkan aliran dana berjalan lancar. - Mempercepat Persetujuan Proposal
Jaksa menyinggung bahwa Nadiem terlibat aktif dalam rapat tertutup via Zoom yang membahas pembelian Chromebook. Dalam rapat ini, keputusan terkait vendor dan harga laptop menjadi lebih cepat disetujui, meskipun beberapa prosedur administrasi belum lengkap. - Menerima Aliran Dana
Sebagai peran terakhir, jaksa mendakwa Nadiem menerima aliran dana dari proyek ini sebesar Rp809 miliar, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp2,1 triliun. Besarnya nominal ini menjadi dakwaan dan fokus utama penyelidikan.
Baca Lainnya: Terungkap Fakta Kematian Anak Politikus dalam Rumah Mewah
Terdakwa yang Terlibat
Selain Nadiem Makarim sebagai tersangka utama. Jaksa juga telah menuntut tiga anak buahnya yang diduga berperan penting pada kasus korupsi Nadiem Makarim ini. Ketiganya sudah menghadapi sidang pembacaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (Dirjen PAUD, Dikdas, Dikmen) pada periode 2020-2021.
- Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (Kemendikbudristek) pada tahun 2020.
- Ibrahum Arief (Ibam) sebagai tenaga konsultasi.
Total Kerugian Negara
Jaksa menyatakan kerugian negara dari seluruh proyek pengadaan Laptop Chromebook dan CDM mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Adapun rincian kerugiannya, sekitar Rp1,5 triliun akibat harga Chromebook yang dinilai jauh lebih tinggi dari harga standar pasar dan sekitar Rp621 miliar berasal dari pengadaan perangkat CDM yang dinilai tidak perlu dan kurang manfaatnya.
Potensi Hukuman
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan dakwaan lengkap terhadap Nadiem Makarim belum dibacakan, sehingga rincian pasal serta ancaman hukuman yang akan dihadapi belum diumumkan secara publik. Kasus korupsi Nadiem Makarim ini adalah proyek pemerintah dengan kerugian negara yang besar. Kemungkinan pasal yang digunakan adalah tindak pidana korupsi berat sesuai KUHP dan UU Tipikor.