Gelombang Aksi Kepala Desa di Ibu Kota
https://arsipjogja.id/ – Senin, 8 Desember 2025, Jakarta menjadi saksi terhadap aksi besar kepala desa dari seluruh penjuru Indonesia. Mereka berkumpul di Monumen Nasional (Monas) dan Istana Negara, membawa aspirasi mengenai kebijakan terbaru yang mengatur tentang Dana Desa. Aksi ini digagas oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebagai bentuk protes terhadap regulasi yang dianggap menghambar pencairan Dana Desa Tahap II.
Para peserta aksi demo kades di Jakarta menyatakan bahwa PMK 81/2025 membuat aliran dana desa malah macet, terutama di desa-desa yang belum memenuhi syarat administratif baru. Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan desa, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat mengalami hambatan. Ketidakpastian ini mendorong kepala desa untuk menuntut revisi regulasi dan mekanisme pencairan dana yang lebih adil serta transparan agar hak warga desa tetap terpenuhi.
Skala Massa dan Persiapan Keamanan
APDESI memperkirakan bahwa sekitar 50 ribu kepala desa dan perangkat desa akan hadir dalam aksi ini, datang dari 37 provinsi. Mereka menggunakan berbagai transportasi, mulai dari bus hingga kendaraan pribadi, untuk menuju Jakarta. Ribuan peserta juga membawa atribut dan poster yang menekankan tuntutan utama mereka terkait dana desa.
Untuk mengantisipasi kerumunan besar yang akan terjadi karna demo kades di Jakarta. Aparat keamanan gabungan dari Polres Jakarta Pusat, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta menyiagakan lebih dari 1.800 personel. Selain menjaga keamanan, aparat sudah menyiapkan jalur khusus agar lalu lintas publik tetap lancar dan mampu memberikan ruang aman bagi para pengunjuk rasa. Pendekatan dan persuasif digunakan untuk memastikan agar aksi tersebut kondusif dan tertib.
Baca Juga: Kemendagri Geram: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Banjir
Tuntutan Utama Kepala Desa
Dalam surat edaran dan dokumen tuntutan yang dibagikan sebelum aksi, para kepala desa menekankan beberapa hal:
1. Pencabutan PMK 81/2025 agar Dana Desa Tahap II dapat dicairkan tanpa hambatan administratif
2. Peninjauan ulang kebijakan yang mengurangi kewenangan desa dalam mengelola anggaran, termasuk pengawasan dan tata kelola dana desa.
3. Perlindungan pembangunan desa dan layanan masyarakat agar proyek infrastruktur, pendidikan dan program pemberdayaan masyarakat tidak tertunda.
Para peserta aksi juga menyoroti bahwa setiap penundaan atau pemotongan dan akan langsung berdampak pada warga, terutama masyarakat miskin dan mereka yang bergantung pada fasilitas desa seperti posyandu, irigasi, jalan desa dan pendidikan.
Respons Pemerintah dan Dialog Terbuka
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyatakan siap mendampingi desa dalam menghadapi kendala yang muncul akibat regulasi baru. Pihak kementerian membuka kesempatan dialog agar aspirasi kepala desa dapat tersampaikan dan solusi untuk pencairan dana dapat segera ditemukan.
Namun, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan PM 81/2025. Pihak kementerian meminta kepala desa tetap memenuhi persyaratan administratif agar pencairan dana tetap bisa direalisasikan. Aksi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat, kementerian terkait dan para kepala desa agar kebijakan dapat berjalan tanpa merugikan masyarakat.
Dampak bagi Desa dan Masyarakat
Demo kades di Jakarta bukan sekedar aksi politik. Ini mencerminkan betapa pentingnya dana desa untuk kehidupan masyarakat di pedesaan. Bila pencairan dan tertunda atau dibatasi, proyek-proyek dasar di desa bisa terhenti, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan sosial dan program pemberdayaan ekonomi.
Banyak desa kecil telah merencanakan anggaran sejak awal tahun. Jika dana desa tidak cair, pembangunan bisa gagal dan menimbulkan kekecewaan di masyarakat. Demo ini juga mengingatkan pemerintah pusat agar lebih peduli terhadap kondisi untuk di setiap desa. Mulai dari wilayah terpencil hingga padat, supaya kebijakan yang diterapkan tidak menciptakan ketimpangan baru.