Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online Tanpa ke Kantor Pajak

Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online Tanpa ke Kantor Pajak
Kartu NPWP.

Mengurus berbagai administrasi perpajakan kini semakin praktis berkat adanya layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu kemudahan tersebut adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dapat dilakukan secara daring melalui fitur e-Registration.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak lagi perlu mengunjungi kantor pajak untuk membuat NPWP. Cukup siapkan syarat, Anda sudah bisa membuat NPWP dari rumah.

Sebagai identitas resmi wajib pajak, NPWP memiliki peran penting dalam mempermudah urusan perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak.

Bagi Anda yang ingin memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak. Berikut ulasan cara daftar NPWP secara online.

Syarat Pendaftaran NPWP

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Secara umum, syarat dokumen untuk daftar NPWP adalah sebagai berikut:

  • KTP (untuk WNI).
  • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA). 
  • Kartu Keluarga (KK). 
  • Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha (untuk pengusaha atau wiraswasta).
  • Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha (untuk usaha) 

Cara Daftar NPWP Online

Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online melalui situs e-Registration Direktorat Jenderal Pajak:

  1. Buka situs resmi e-Reg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar.
  2. Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan selama proses.
  3. Klik tombol “Daftar” pada halaman utama.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda.
  5. Setelah semua data diisi, klik “Daftar” dan verifikasi akun melalui email yang terdaftar.
  6. Masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  7. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.
  8. Pilih kategori wajib pajak berdasarkan status Anda.
  9. Masukkan informasi pribadi dengan lengkap, seperti:
  10. Upload dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP atau paspor.
  11. Pastikan file dalam format yang sesuai dan tidak melebihi ukuran yang ditentukan.
  12. Periksa kembali data dan dokumen yang telah diunggah.
  13. Jika sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP.
  14. Data yang Anda kirim akan diverifikasi oleh petugas pajak.
  15. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Pastikan kontak Anda aktif untuk menerima pemberitahuan.

Apabila pendaftaran disetujui, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk kartu fisik melalui pos. Salinan digital NPWP juga dapat diunduh melalui akun e-Registration Anda.