Verifikasi dan validasi (verval) ijazah menjadi langkah yang harus dilakukan bagi guru yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Melalui proses ini, data akademik akan dicocokkan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk memastikan keasliannya.
Prosedur verval ini dilakukan melalui laman Info GTK yang disediakan oleh Kemendikbud, dan wajib dipenuhi sebagai salah satu syarat administrasi dalam pendaftaran PPG.
Bagi guru yang ingin melakukan pendaftaran PPG, berikut adalah panduan praktis untuk menyelesaikan proses verval ijazah dengan benar.
Cara Verval Ijazah di Info GTK
- Kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
- Masukkan alamat email yang sudah terdaftar dan kata sandi pada kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk mengisi kode keamanan (CAPTCHA) agar dapat masuk ke sistem.
- Setelah login, tinjau informasi profil seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor ijazah. Apabila terdapat kesalahan data, segera hubungi operator Dapodik di sekolah Anda untuk memperbaikinya.
- Pilih menu verval ijazah di dashboard. Isi data yang diperlukan, termasuk nomor ijazah, nama perguruan tinggi, program studi, dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Sistem akan memeriksa data yang dimasukkan dengan database PDDikti. Jika data ditemukan sesuai, status akan berubah menjadi “Valid”. Namun, jika tidak ditemukan, unggah salinan dokumen ijazah melalui fitur “Unggah Dokumen” yang tersedia.
- Setelah data berhasil divalidasi, pilih tujuan verval, misalnya untuk keperluan seleksi PPG. Klik tombol “Kirim” untuk mengonfirmasi dan menyimpan data Anda.
- Secara berkala, cek status verval pada menu Info GTK untuk memastikan bahwa seluruh proses telah berhasil diselesaikan tanpa kendala.
Melalui panduan ini, para guru dapat memastikan bahwa data ijazah telah tervalidasi dengan baik. Proses yang lancar akan membantu memperbesar peluang dalam seleksi administrasi PPG. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen asli.