Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Ilustrasi SIM. (Pngtree)

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi hanya bisa dilakukan melalui SAMSAT, Satpas atau layanan SIM Keliling.

Kini, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah, cepat, dan tanpa perlu antre.

Opsi ini sangat praktis, karena seluruh tahapan, mulai dari pengajuan hingga pembayaran, dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke tempat perpanjangan SIM.

Bahkan, SIM yang telah diperpanjang dapat langsung dikirim ke alamat pemohon. Dengan layanan ini, Anda bisa memperpanjang SIM dimana dan kapan saja.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Namun untuk perpanjang SIM ada beberapa syarat yang perlu Anda siapkan. Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda menyiapkan sejumlah syarat berikut:

  • SIM lama yang masa berlakunya akan habis.
  • E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih aktif.
  • Hasil tes kesehatan (Rikkes Jasmani) yang dapat dilakukan melalui situs erikkes.id.
  • Hasil tes psikologi yang dapat diakses di situs app.eppsi.id.
  • Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie).
  • Tanda tangan digital yang di scan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Pastikan seluruh dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas untuk memudahkan proses verifikasi data saat perpanjangan SIM online.

Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Proses pendaftaran SIM secara online sangat mudah dan praktis bahkan jika dilakukan melalui HP. Berikut cara untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Masukkan nomor ponsel untuk registrasi.
  3. Verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan via SMS.
  4. Buat PIN dan lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email.
  5. Lakukan verifikasi e-KTP dengan fitur liveness detection di aplikasi.
  6. Unggah e-KTP, foto SIM lama, pas foto dengan latar biru, dan tanda tangan digital.
  7. Kunjungi situs erikkes.id untuk tes kesehatan.
  8. Akses app.eppsi.id untuk tes psikologi.
  9. Pilih menu SIM, kemudian pilih opsi “Perpanjangan SIM”.
  10. Unggah dokumen yang diminta.
  11. Pilih SATPAS penerbit dan metode pengiriman atau pengambilan SIM.
  12. Jika memilih pengiriman, masukkan alamat lengkap.
  13. Tambahkan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman sesuai metode yang dipilih.
  14. Periksa status pengajuan melalui menu transaksi di aplikasi.
  15. Setelah SIM selesai dicetak, Anda akan menerima notifikasi.
  16. SIM baru akan dikirimkan dalam waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrean.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Sementara tes psikologi dikenakan biaya Rp37.500 dan biaya tes kesehatan mengikuti tarif klinik.