Cara Menghitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024

Cara Menghitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah sebelumnya, peserta harus melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hasil akhir dari dua tahap seleksi ini menentukan kelulusan berdasarkan penggabungan skor SKD dan SKB dengan bobot tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, nilai SKD dan SKB memiliki bobot masing-masing sebesar 40% dan 60%.

Cara Menghitung Skor SKD dan SKB

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024:

Bobot Penilaian SKD dan SKB

  • SKD: 40% dari nilai akhir.
  • SKB: 60% dari nilai akhir.

Rumus Perhitungan

Perhitungan dilakukan dengan formula:

  • Nilai SKD = (Skor SKD yang diperoleh / Skor maksimal SKD) x 100 x 40%
  • Nilai SKB = (Skor SKB yang diperoleh / Skor maksimal SKB) x 100 x 60%

Contoh Perhitungan

Misalnya, seorang peserta mendapatkan skor SKD sebesar 395 dan skor SKB sebesar 350, sementara skor maksimal untuk keduanya adalah 500.

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Nilai SKD = (395 / 500) x 100 x 40% = 31,6
  • Nilai SKB = (350 / 500) x 100 x 60% = 42
  • Skor Akhir = 31,6 + 42 = 73,6

Kelulusan ditentukan berdasarkan pemeringkatan nilai akhir dari seluruh peserta. Mereka yang memiliki skor tertinggi akan diambil sesuai jumlah formasi yang tersedia.

Apabila terdapat dua atau lebih peserta dengan nilai yang sama, maka kelulusan ditentukan berdasarkan:

Nilai kumulatif SKD tertinggi.

Jika nilai SKD sama, maka dilihat dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara berurutan.

Jika masih sama, dipertimbangkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk lulusan diploma atau sarjana, atau rata-rata nilai ijazah bagi lulusan SMA.

Jika semua kriteria masih setara, usia tertinggi akan menjadi penentu.