Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax Secara Praktis

Cara Login Coretax dengan Menggunakan Akun DJP Online
Ilustrasi.

Coretax adalah sistem yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah perusahaan dan individu dalam mengelola perpajakan dalam satu platform.

Faktur pajak merupakan dokumen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan fitur yang lengkap, Coretax membantu proses pembuatan faktur pajak elektronik atau e-Faktur secara efisien dan akurat.

Selain mempercepat administrasi pajak, Coretax juga membantu pengguna menghindari kesalahan input data. Lalu bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax?

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax

Bagi PKP yang ingin membuat faktur pajak di Coretax, berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk membuat faktur pajak menggunakan Coretax:

  1. Akses platform Coretax melalui browser.
  2. Masukkan username dan password untuk masuk ke dashboard utama.
  3. Setelah berhasil masuk, klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” di dashboard.
  4. Pilih opsi “Buat Faktur Pajak Baru” untuk memulai pembuatan faktur pajak.
  5. Masukkan data penjual, seperti nama, NPWP, dan alamat lengkap.
  6. Informasi ini biasanya sudah tersimpan di akun jika penjual terdaftar sebagai PKP.
  7. Isi nama, NPWP, dan alamat pembeli.
  8. Jika pembeli bukan PKP, gunakan kode khusus seperti “00.000.000.0-000.000” untuk menggantikan NPWP.
  9. Masukkan rincian barang atau jasa yang dijual, seperti deskripsi, jumlah, dan harga satuan.
  10. Sistem akan otomatis menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari total harga.
  11. Jika berlaku, tambahkan perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  12. Periksa kembali semua data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  13. Klik tombol “Validasi” untuk memeriksa kesesuaian data dengan aturan perpajakan.
  14. Setelah validasi berhasil, klik “Terbitkan Faktur Pajak”.
  15. Coretax akan menghasilkan faktur pajak elektronik lengkap dengan QR code dan nomor seri resmi.
  16. Unduh faktur dalam format PDF untuk diarsipkan.
  17. Faktur juga dapat dikirim langsung ke pembeli melalui email atau fitur pengiriman di Coretax.

Pastikan semua data transaksi sesuai dengan dokumen pendukung. Verifikasi kembali NPWP pembeli dan tarif pajak yang digunakan. Jika terjadi kesalahan, gunakan fitur revisi untuk memperbaiki faktur pajak.