Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Coretax, sistem baru untuk mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia.
Wajib Pajak kini bisa mengakses layanan ini secara online melalui portal resmi. Coretax mengintegrasikan berbagai proses inti administrasi perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga penagihan dalam satu platform.
Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan memodernisasi proses administrasi perpajakan melalui teknologi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).
Selama enam tahun pembangunan, Coretax telah melalui uji coba sejak Desember 2024 sebelum akhirnya diluncurkan secara resmi pada 1 Januari 2025.
Portal ini menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu aplikasi untuk memberikan kemudahan kepada pengguna. Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan perpajakan dapat lebih efisien.
Cara Login Coretax
Untuk mengakses layanan Coretax, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online. Jika sudah memiliki akun, berikut langkah-langkah untuk login Coretax:
- Buka laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Masukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP 16 digit.
- Ketikkan kata sandi sesuai akun DJP Online.
- Pilih bahasa yang ingin digunakan.
- Masukkan kode captcha yang tampil di layar.
- Klik “Login” untuk masuk ke sistem.
Atur Ulang Kata Sandi
Setelah login, pengguna diwajibkan untuk mengatur ulang kata sandi. Untuk mengatur ulang kata sandi, ikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih “Tujuan Konfirmasi”, yaitu melalui email atau nomor ponsel.
- Masukkan alamat email atau nomor ponsel yang sesuai.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Periksa email atau SMS dari DJP yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
- Pastikan email berasal dari domain “@pajak.go.id” atau pesan SMS dari “DJP”.
- Klik tautan yang dikirimkan, lalu buat kata sandi baru.
Setelah kata sandi berhasil diatur ulang, Wajib Pajak juga harus mengisi frasa sandi atau passphrase. Frasa sandi ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital ketika menggunakan layanan Coretax. DJP menyarankan agar frasa sandi berbeda dari kata sandi untuk meningkatkan keamanan.