Cara Daftar PIP bagi Siswa Sekolah untuk Dapat Bantuan Dana Pendidikan

Cara Daftar PIP bagi Siswa Sekolah untuk Dapat Bantuan Dana Pendidikan
Ilustrasi KIP. (Diolah)

Pendidikan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik. Namun, tidak semua keluarga mampu menanggung biaya pendidikan anak-anak mereka.

Untuk membantu meringankan beban tersebut, pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) menyalurkan bantuan dana pendidikan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu.

Program ini dirancang untuk memastikan setiap anak memiliki akses ke pendidikan yang layak tanpa terkendala faktor ekonomi. Lewat PIP, pemerintah memberikan bantuan langsung yang dapat digunakan siswa untuk kebutuhan sekolah.

Tertarik mendaftar? Berikut ulasan lengkap tentang persyaratan, prosedur pendaftaran, dan cara pengecekan status penerima PIP.

Syarat Penerima PIP

Terdapat persyaratan tertentu agar siswa dapat menerima bantuan PIP, siswa dapat menerima bantuan PIP jika telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa dari keluarga kurang mampu, meliputi: penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu atau yatim piatu dari panti asuhan/panti sosial, atau korban bencana alam atau musibah lainnya.
  • Siswa dengan kebutuhan khusus seperti gangguan fisik atau mental.
  • Siswa yang putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan.
  • Siswa dengan jumlah saudara lebih dari tiga orang yang tinggal dalam satu rumah.
  • Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar PIP bagi Siswa Sekolah

Jika siswa telah memenuhi persyaratan, melansir dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan siswa sebagai penerima PIP:

Jika memiliki KIP:

  • Serahkan KIP ke pihak sekolah untuk proses pendaftaran ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika tidak memiliki KIP:

  • Gunakan KKS milik orang tua untuk diajukan ke sekolah.
  • Jika tidak ada KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, kelurahan, atau desa.
  • SKTM tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung saat proses verifikasi di sekolah.

Proses validasi data:

  • Data siswa yang diajukan akan dicocokkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  • Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan data, validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan status rekening Simpanan Pelajar.

Cara Cek Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah siswa mendapatkan bantuan atau tidak, Anda bisa cek melalui laman resmi dari Kemendikbud. Adapun cara pengecekannya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK siswa.
  3. Isi captcha sesuai permintaan dan klik “Cek Penerima PIP”.
  4. Status penerima akan muncul secara otomatis.