Cara Daftar DTKS Online di Tahun 2025 untuk Jadi Penerima PKH dan BPNT

Cara Daftar DTKS Online di Tahun 2025 untuk Jadi Penerima PKH dan BPNT
Ilustrasi DTKS.

Pemerintah kembali menyiapkan alokasi bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan di tahun 2025.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, program perlindungan sosial ini mendapatkan anggaran sebesar Rp504,7 triliun.

Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar, pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara mandiri baik secara online amupun offline.

Syarat Penerima Bansos

Untuk mendaftar sebagai calon penerima bansos, masyarakat harus memenuhi syarat dan kriteria terentu. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:

  • Calon penerima wajib memiliki e-KTP yang masih berlaku.
  • KK diperlukan untuk memverifikasi data keluarga.
  • asyarakat yang tergolong dalam kelompok miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria Kemensos.
  • Data calon penerima harus lolos verifikasi dan validasi oleh pemerintah desa, Dinas Sosial, dan Kemensos.

Cara Daftar DTKS Online

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan tata cara pendaftaran DTKS secara online untuk tahun 2025.

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
  2. Buat akun baru dengan memasukkan data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan email aktif.
  3. Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP.
  4. Setelah akun berhasil dibuat, tambahkan data usulan dengan mengisi formulir pendaftaran dan foto kondisi rumah.
  5. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos selama 2-4 minggu.
  6. Status pendaftaran dapat dipantau melalui menu “Daftar Usulan” di aplikasi.

Cara Daftar DTKS Lewat Kantor Desa/Kelurahan

  1. Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa e-KTP dan KK.
  2. Ajukan permohonan pendaftaran DTKS kepada petugas.
  3. Data akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk memastikan kelayakan penerima.
  4. Hasil musyawarah dilaporkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota, lalu diteruskan ke bupati/wali kota dan Menteri Sosial.
  5. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data.
  6. Jika disetujui, nama Anda akan masuk ke dalam DTKS dan berpotensi menjadi penerima bansos sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penting untuk dicatat bahwa seluruh proses pendaftaran melibatkan koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan Kemensos.

roses ini memerlukan waktu agar data yang diterima akurat dan sesuai dengan kriteria penerima bansos. Semoga bermanfaat.