Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax yang merupakan sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan pajak.
Sistem ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2025 setelah melewati tahap uji coba. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan dalam satu platform digital.
Dengan penerapan sistem ini, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih cepat dan mudah. Lalu bagaimana cara daftar dan login Coretax untuk bisa mengakses layanan perpajakan dalam satu platform? Berikut panduannya.
Cara Daftar dan Login Coretax
1. Bagi Pengguna dengan Akun DJP Online
Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat langsung menggunakan layanan Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka portal Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Klik menu Lupa Kata Sandi jika belum pernah menggunakan Coretax.
- Masukkan alamat email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP Online.
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau SMS.
- Klik tautan dalam email atau SMS tersebut untuk mengatur ulang kata sandi.
- Buat kata sandi baru yang kuat dan unik.
Setelah berhasil login, pengguna akan diminta untuk membuat frasa sandi atau passphrase yang berfungsi sebagai tanda tangan digital. Pastikan frasa sandi ini berbeda dari kata sandi untuk menjaga keamanan akun.
2. Bagi Pengguna Tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online, langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Kunjungi portal Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih opsi Permintaan Akses Digital.
- Isi formulir yang tersedia dengan data valid, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif.
- Setelah permintaan disetujui, tautan aktivasi akan dikirimkan melalui email atau SMS.
- Ikuti panduan aktivasi untuk membuat akun dan mulai menggunakan Coretax.
3. Bagi Pengguna Baru
Wajib pajak yang belum memiliki NPWP juga dapat mendaftarkan diri melalui Coretax, caranya:
- Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih menu Daftar di Sini.
- Isi formulir registrasi dengan data pribadi yang lengkap dan benar.
- Setelah formulir selesai diisi, sistem akan memproses pendaftaran NPWP secara otomatis.
- Wajib pajak akan menerima notifikasi konfirmasi melalui email atau SMS.
Setelah NPWP terdaftar, wajib pajak dapat langsung login ke Coretax untuk mengelola administrasi perpajakan secara mandiri.
Jika mengalami kesulitan selama proses pendaftaran atau login, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau media sosial @kringpajak di X.
Wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Informasi lokasi kantor pajak dapat dilihat di https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja.