BPJS Kesehatan adalah solusi pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau.
Dengan hanya membayar biaya bulanan, masyarakat akan mendapatkan perlindungan finansial saat menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan menjamin pesertanya akan mendapatkan perawatan medis, mulai dari layanan dasar hingga tindakan lanjutan di rumah sakit.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan finansial saat menggunakan layanan kesehatan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran BPJS secara mandiri.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa, berikut panduan lengkap mengenai syarat dan dua cara praktis mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri
Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri, pastikan terlebih dahulu jika Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan yang mendukung sistem autodebit, seperti dari BRI, Mandiri, BNI, BTN, atau BCA. Rekening tabungan dapat atas nama kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya dalam satu KK.
- Paspor dan surat izin kerja dari instansi terkait (untuk Warga Negara Asing).
- Dana untuk membayar iuran pertama sesuai dengan kelas rawat yang dipilih (kelas 1, 2, atau 3). Pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Pilih opsi Daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Lalu, validasi data.
- Isi nomor ponsel, email, dan buat kata sandi untuk akun. Pastikan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang baru dibuat, kemudian pilih menu Penambahan Peserta.
- Isi data keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK).
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai lokasi, serta kelas rawat inap (1, 2, atau 3).
- Unggah dokumen yang diminta dan simpan data.
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
2. Melalui Pandawa (WhatsApp)
Bagi yang tidak memiliki akses ke aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa BPJS Kesehatan juga dapat menjadi alternatif untuk melakukan pendaftaran. Caranya:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.
- Tunggu respons dan pilih menu Administrasi.
- Isi formulir pendaftaran yang dikirimkan melalui tautan. Pastikan untuk melengkapi data pribadi dan unggah dokumen seperti e-KTP dan buku tabungan.
- Pilih lokasi FKTP dan kelas rawat inap sesuai kebutuhan.
- Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran.
Pendaftaran melalui Pandawa hanya dapat dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Semoga informasi ini bermanfaat.