Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera.
Pada tahap kedua penyaluran bantuan KJP Plus tahun 2024 ini, ada sebanyak 523.622 siswa dari jenjang SD hingga PKBM yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Dana bantuan ini mulai dicairkan secara bertahap sejak Desember, dan sudah bisa dicairkan oleh orang tua atau siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.
Untuk mengetahui apakah pada tahap kedua ini siswa mendapatkan bantuan dari KJP Plus. Orang tua atau siswa dapat melakukan pengecekan status penerima KJP Plus.
Pengecekan status penerima KJP Plus ini dapat dilakukan secara online dengan cukup menyiapkan NIK e-KTP sebagai syarat untuk melakukan pengecekannya.
Cara Cek Status DTKS Penerima KJP Plus Pakai NIK KTP
Proses pengecekan status penerima KJP Plus sangat mudah dan bisa dilakukan melalui HP maupun laptop. Untuk lebih lengkapnya, simak panduan berikut ini:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di kolom yang tersedia.
- Klik opsi tahun, lalu pilih “2024” untuk memeriksa bantuan tahun berjalan.
- Tentukan tahap pencairan dengan memilih “Tahap II”.
- Klik tombol “Cek” dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi terkait status penerima bantuan.
Jika nama penerima muncul dalam data tersebut, artinya siswa yang bersangkutan berhak mendapatkan KJP Plus sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan.
Besaran Bantuan KJP Plus 2024
Adapun dana bantuan yang diberikan dalam program KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang tengah ditempuh oleh siswa. Rinciannya adalah:
SD/MI:
- Biaya rutin: Rp135.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp130.000 per bulan
SMP/MTs:
- Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp170.000 per bulan
SMA/MA:
- Biaya rutin: Rp235.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp185.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp240.000 per bulan
SMK:
- Biaya rutin: Rp235.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp215.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp240.000 per bulan
PKBM:
- Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
- Biaya berkala: Rp115.000 per bulan