Cara Cek SLIK OJK Secara Online Tanpa ke Kantor OJK

Cara Cek SLIK OJK Secara Online Tanpa ke Kantor OJK
SLIK OJK.

SLIK tidak kini tidak hanya berpengaruh pada pengajuan kredit atau pinjaman. SLIK juga kerap diperlukan dalam dunia kerja, terutama saat melamar pekerjaan.

Skor kredit yang tercantum dalam SLIK atau BI Checking ini, mungkin juga akan berpengaruh pada diterima atau tidaknya seseorang saat melamar pekerjaan.

Oleh karena itu, agar pengajuan kredit, pinjaman dan lamaran pekerjaan berjalan lancar, masyarakat dihimbau untuk menjaga skor kredit BI Checking dengan baik.

Untuk mengetahui skor kredit, kini ada cara praktis yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan SLIK atau BI Checking secara online tanpa perlu ke kantor OJK.

Cara Cek SLIK OJK Online

1. Melalui Portal iDebku OJK

  1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu “Pendaftaran” dan ikuti petunjuk untuk mengisi data, seperti jenis debitur, nomor identitas, dan kewarganegaraan.
  3. Lengkapi formulir registrasi dengan informasi pribadi, termasuk nama, alamat email, nomor telepon, dan tujuan permohonan.
  4. Unggah foto identitas dan swafoto sesuai instruksi.
  5. Setelah selesai, ajukan permohonan dan tunggu hasilnya yang akan dikirim ke email Anda dalam waktu maksimal satu hari kerja.

2. Melalui Laman IDScore.id

  1. Buka laman www.idscore.id.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu.
  3. Pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang” dan isi data yang diperlukan untuk mengakses informasi kredit.

3. Menggunakan Aplikasi Skor Life

  1. Unduh aplikasi Skor Life dari toko aplikasi sesuai perangkat Anda.
  2. Login atau daftar akun baru jika belum memiliki.
  3. Isi data diri yang diminta, dan aplikasi akan menampilkan skor kredit Anda secara langsung.

Arti Skor Kredit dalam SLIK OJK

SLIK OJK memberikan penilaian riwayat kredit berdasarkan kolektibilitas yang dikelompokkan dalam lima kategori, yaitu:

  • Lancar (KOL 1): Pinjaman dibayar tepat waktu.
  • Dalam Perhatian Khusus (KOL 2): Pembayaran terlambat hingga 90 hari.
  • Kurang Lancar (KOL 3): Keterlambatan 91-120 hari.
  • Diragukan (KOL 4): Tunggakan hingga 180 hari.
  • Macet (KOL 5): Keterlambatan lebih dari 180 hari.

Skor kredit ini menjadi indikator yang kerap digunakan oleh lembaga keuangan untuk mengevaluasi pengajuan kredit atau pinjaman seseorang.

Selain itu, terkadang penerimaan pekerjaan juga menggunakan skor kredit dari SLIK sebagai bahan pertimbangan. Maka dari itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga skor kredit dengan baik.