Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi menjadi hal yang sangat merepotkan untuk dilakukan. Terutama untuk mengetahui soal biaya yang harus dibayarkan.
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Dengan adanya opsi pengecekan dan pembayaran online ini dapat membantu masyarakat menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.
Ada banyak opsi untuk mengecek pajak kendaraan, berikut kami rangkum empat cara mudah untuk cek pajak kendaraan mobil dan motor secara online di seluruh Indonesia.
4 Cara Cek Pajak Kendaraan
1. Melalui Website Resmi Samsat.info
Setiap provinsi memiliki situs resmi Samsat yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan. Informasi mengenai website resmi Samsat daerah bisa dicek dengan cara:
- Buka laman Samsat.info.
- Pilih lokasi sesuai wilayah kendaraan.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan informasi lainnya seperti warna pelat nomor.
- Klik tombol verifikasi untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai kendaraan dan pajaknya.
2. Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
Aplikasi Signal merupakan layanan digital resmi untuk pengecekan pajak kendaraan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan via aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi Signal di ponsel melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dengan memasukkan data pribadi, seperti NIK, nomor telepon, dan email.
- Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan informasi lain yang diperlukan.
- Setelah proses verifikasi selesai, informasi pajak kendaraan akan tersedia di aplikasi.
3. Melalui Situs e-Samsat.id
Situs e-Samsat.id menawarkan layanan cek pajak kendaraan secara nasional. Nah untuk mengecek pajak kendaraan dengan e-Samsat, ikuti cara berikut:
- Buka situs https://e-samsat.id.
- Isi formulir dengan data kendaraan, seperti nomor pelat, nomor rangka, dan provinsi.
- Klik tombol “Cek Sekarang” untuk melihat detail kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
4. Menggunakan Layanan SMS Samsat
Jika akses internet terbatas, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui SMS. Caranya:
- Ketik pesan dengan format: INFO (spasi) nomor polisi.
- Kirim ke nomor layanan Samsat yang tersedia, misalnya 08112119211.
- Tunggu balasan berisi informasi detail kendaraan dan nominal pajak.
Dengan berbagai metode tersebut, pemilik kendaraan kini memiliki kemudahan untuk mengecek status pajak tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.