Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini telah diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta.
Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas tanpa perlu menghentikan pengendara secara langsung.
Pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan diproses melalui sistem tilang elektronik. Pemberitahuan tilang elektronik akan dikirim kepada pemilik kendaraan terkait.
Bagi pengendara di Jakarta, mengetahui status tilang elektronik sangatlah penting untuk menghindari denda atau masalah administrasi seperti pemblokiran STNK.
Berikut adalah panduan mudah untuk mengecek status tilang elektronik melalui berbagai metode yang tersedia.
3 Cara Cek Status Tilang Elektronik di ETLE
1. Melalui Website Resmi ETLE
- Akses situs resmi ETLE di https://etle-pmj.id/?aksi=cek.
- Siapkan STNK kendaraan Anda.
- Masukkan data kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cek Data” untuk melihat hasilnya.
- Jika muncul keterangan “No data available,” berarti tidak ada pelanggaran tercatat.
Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan detail terkait penilangan seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status konfirmasi tilang.
2. Menggunakan Aplikasi e-Tilang
- Unduh aplikasi e-Tilang melalui Google Play Store.
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi tilang yang Anda terima.
- Klik “Cari” untuk memeriksa status pelanggaran.
- Aplikasi akan menampilkan informasi pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran, denda, dan metode pembayaran.
- Pilih metode pengambilan barang bukti, jika diperlukan, lalu ikuti prosedur pembayaran untuk menyelesaikan prosesnya.
3. Melalui Polri Super App
- Unduh aplikasi Polri Super App di perangkat Anda.
- Masuk ke menu “e-Tilang” dan masukkan data kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Aplikasi akan memunculkan detail pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.
- Untuk menyelesaikan proses tilang, pilih menu pembayaran. Anda akan diberikan kode pembayaran untuk melunasi denda melalui ATM, internet banking, atau marketplace.