Cara Cek E-Tilang Lewat HP, Cukup Siapkan STNK

Cara Cek E-Tilang Lewat HP, Cukup Siapkan STNK
Cek Tilang Elektronik.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Melalui kamera pengawas atau CCTV, polisi lalu lintas dapat mendeteksi pelanggaran tanpa perlu menghentikan kendaraan secara langsung di jalan. Data pelanggaran ini kemudian diproses dan diinformasikan kepada pemilik kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memastikan apakah kendaraannya terkena e-tilang atau tidak, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP.

Cara Cek E-Tilang Lewat HP

Untuk mengetahui status kendaraan Anda terkait e-tilang atau tilang elektronik, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mengikuti cara berikut:

  1. Akses laman resmi Korlantas Polri di https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://etilang.polri.go.id/.
  2. Siapkan STNK kendaraan Anda. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka ke kolom yang tersedia di laman tersebut.
  3. Sistem akan memproses informasi yang dimasukkan dan menampilkan hasilnya.
  4. Jika muncul keterangan “No data available” atau “Data tidak ditemukan,” artinya kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran.
  5. Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status konfirmasi tilang.

Jika kendaraan Anda terkena e-tilang, pemilik wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal delapan hari untuk menghindari pemblokiran STNK.

enis Pelanggaran yang Terkena E-Tilang

Sistem e-tilang diberlakukan untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Berikut beberapa pelanggaran yang dapat dikenai sanksi melalui ETLE:

  • Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi kendaraan roda empat.
  • Berkendara sambil menggunakan telepon genggam.
  • Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat sama sekali.
  • Berkendara melawan arus lalu lintas.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.
  • Membonceng lebih dari dua orang.
  • Tidak menyalakan lampu pada malam hari atau siang hari (khusus sepeda motor).