Cara Cek DTKS Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KIS secara Online

Cara Cek DTKS Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KIS secara Online
Aplikasi Cek Bansos DTKS.

Program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), bertujuan membantu masyarakat yang memerlukan dukungan ekonomi.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat penerima bantuan.

DTKS merupakan sebuah basis data yang mencakup 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Saat ini, pemerintah menyediakan cara bagi masyarakat untuk memeriksa status DTKS secara online. Berikut panduan lengkap cara cek DTKS dan kriteria penerima bansos.

Cara Cek DTKS Online

Bagi masyarakat yang penasaran apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS, masyarakat dapat mengecek DTKS secara online dengan cara:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan wilayah administrasi tempat tinggal, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
  3. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketikkan kode yang muncul di layar sebagai bentuk verifikasi.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status Anda.
  6. Jika terdaftar, informasi terkait jenis bantuan sosial yang diterima akan ditampilkan.

Selain melalui laman Cek Bansos Kemensos, masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk alternatif pengecekan.

Kriteria Penerima Bansos

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial, penerima bansos harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi rendah.

Beberapa kriteria tersebut adalah:

  • Tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Mayoritas pengeluaran rumah tangga digunakan untuk kebutuhan pokok.
  • Kesulitan mengakses layanan kesehatan kecuali melalui fasilitas bersubsidi.
  • Tidak mampu membeli pakaian baru untuk seluruh anggota keluarga setidaknya sekali setahun.
  • Kendala menyekolahkan anak hingga jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak, seperti dinding bambu atau tembok rusak, lantai tanah, dan atap dari bahan sederhana.
  • Menggunakan sumber air minum tidak terlindung, seperti sumur terbuka.
  • Luas tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.

Masyarakat yang memenuhi kriteria ini diimbau untuk mendaftar ke DTKS melalui kantor desa atau kelurahan setempat, atau menggunakan aplikasi yang disediakan pemerintah.

Dengan terdaftar dalam DTKS, masyarakat akan berpeluang untuk mendapatkan bantuan sosial yang dapat meringankan beban ekonomi keluarga.