Program BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, status keaktifan BPJS Kesehatan dapat terhenti jika ada tunggakan pembayaran iuran bulanan, sehingga akses ke BPJS Kesehatan tidak dapat diakses kembali.
Hal ini akan menyulitkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan lanjutan (FKRTL).
Agar tetap dapat memanfaatkan layanan dari BPJS Kesehatan, peserta perlu secara rutin mengecek status keaktifan BPJS Kesehatan.
Kini, berbagai cara dapat dilakukan untuk memastikan status kepesertaan hanya melalui ponsel. Berikut tiga metode praktis untuk memeriksa apakah BPJS Kesehatan masih aktif.
3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif
1. Melalui WhatsApp (PANDAWA)
BPJS Kesehatan memiliki layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) untuk memudahkan peserta memeriksa status kepesertaan. Caranya:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0811-8765-165.
- Pilih menu “Cek Status Peserta”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir sesuai format.
- Tunggu balasan berisi informasi status kepesertaan JKN-KIS Anda.
2. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN dirancang untuk memberikan berbagai kemudahan, termasuk memeriksa keaktifan BPJS Kesehatan. Untuk cek keaktifkan di aplikasi, berikut panduannya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun baru jika belum terdaftar, lalu login menggunakan data yang valid.
- Pilih menu “Cek Kepesertaan”.
- Informasi terkait status BPJS Kesehatan akan langsung ditampilkan.
3. Melalui Call Center 165
Cara lain untuk mengecek status BPJS Kesehatan adalah dengan menghubungi layanan pelanggan di nomor 165. Untuk menghubungi hotline BPJS Kesehatan, ikuti caranya:
- Pastikan pulsa mencukupi, lalu hubungi nomor 165.
- Ikuti instruksi dan pilih menu untuk memeriksa status kepesertaan.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan, serta tanggal lahir sesuai arahan.
- Petugas akan memberikan informasi tentang keaktifan kepesertaan Anda.
Dengan tiga cara di atas, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk memastikan status kepesertaan. Semoga bermanfaat.